Calon Jemaah Haji Wafat, Bisa Diganti Ahli Waris
- VIVA.co.id/Eko Priliawito
VIVA – Kementerian Agama akan menerapkan kebijakan baru terkait calon jemaah haji yang tahun ini telah mendapatkan kuota untuk berangkat dan ternyata sudah meninggal dunia, maka bisa digantikan oleh keluarga atau ahli warisnya.
"Misalkan dia porsinya berangkat, tiba-tiba dia wafat, itu bisa digantikan dilimpahkan oleh orang lain. Dalam hal ini, suami atau istri atau anaknya atau menantunya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 27 Maret 2018.
Nizar menuturkan, ada beberapa syarat tertentu bagi keluarga yang menggantikan calon jemaah yang telah wafat, salah satunya ialah harus ada surat kematian.
"Ada proses pelimpahan ahli waris kepada yang bersangkutan, tanda tangan dia semua, dan diketahui oleh lurah dan diketahui oleh kecamatan, baru itu diserahkan kepada Kementerian Agama untuk diganti," ujarnya.
Sebenarnya, terang Nizar, pihak keluarga yang menggantikan calon jemaah haji wafat itu sifatnya mewarisi porsi saja. "Jadi, porsinya tetap yang wafat, tetapi input datanya yang diubah," katanya.
Terkait hal ini, Kementerian Agama dalam waktu dekat ini akan menerbitkan surat edaran mengenai kebijakan baru tersebut, ke kantor-kantor wilayah dan diteruskan ke masyarakat. "Seminggu lagi edarannya (dikeluarkan)," ujarnya. (asp)