Calon Jemaah Haji Wafat, Bisa Diganti Ahli Waris

Jemaah haji saat tiba di bandara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA – Kementerian Agama akan menerapkan kebijakan baru terkait calon jemaah haji yang tahun ini telah mendapatkan kuota untuk berangkat dan ternyata sudah meninggal dunia, maka bisa digantikan oleh keluarga atau ahli warisnya.

Panja Haji DPR Usul Pemerintah Indonesia Dirikan RS sendiri di Arab Saudi

"Misalkan dia porsinya berangkat, tiba-tiba dia wafat, itu bisa digantikan dilimpahkan oleh orang lain. Dalam hal ini, suami atau istri atau anaknya atau menantunya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 27 Maret 2018.

Nizar menuturkan, ada beberapa syarat tertentu bagi keluarga yang menggantikan calon jemaah yang telah wafat, salah satunya ialah harus ada surat kematian.

Pembatasan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Tunggu Surat Resmi Pemerintah Arab

"Ada proses pelimpahan ahli waris kepada yang bersangkutan, tanda tangan dia semua, dan diketahui oleh lurah dan diketahui oleh kecamatan, baru itu diserahkan kepada Kementerian Agama untuk diganti," ujarnya.

Sebenarnya, terang Nizar, pihak keluarga yang menggantikan calon jemaah haji wafat itu sifatnya mewarisi porsi saja. "Jadi, porsinya tetap yang wafat, tetapi input datanya yang diubah," katanya.

DPR Sebut Ada Peluang Tekan Biaya Haji 2025 Sampai di Bawah Rp 90 juta

Terkait hal ini, Kementerian Agama dalam waktu dekat ini akan menerbitkan surat edaran mengenai kebijakan baru tersebut, ke kantor-kantor wilayah dan diteruskan ke masyarakat. "Seminggu lagi edarannya (dikeluarkan)," ujarnya. (asp)

Direktur Penerangan Agama Islam, Kemenag, Ahmad Zayadi

Kemenag Targetkan Tahun 2025 Ada 1000 Kampung Moderasi Beragama yang Rampung

Program KMB, mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 604 tentang Pedoman Pengembangan KMB. Kemenag tidak sendirian, tetapi bekerja sama dengan lintas kementerian.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025