Arief Hidayat Resmi Jadi Hakim MK hingga 2023

Arief Hidayat dilantik jadi hakim konstitusi periode 2018-2023.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA - Arief Hidayat membacakan sumpahnya sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Pengangkatan Arief, yang kini menjadi ketua MK, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129 P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi. Arief kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti pada nusa dan bangsa," ujar Arief dalam sumpahnya di bawah kitab suci, di Istana Negara, Jakarta.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Baca juga: Gerindra: Habib Rizieq Tak Masuk Daftar Cawapres Prabowo

Usai membacakan sumpah, Arief melakukan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Presiden Jokowi.

Prabowo dan Sandiaga Nonton Bareng Sidang MK

Turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan sejumlah menteri kabinet. Lalu, para hakim MK lainnya seperti Anwar Usman dan Maria Farida.

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Diterimanya perbaikan didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2019