Pengadilan Tinggi TUN Medan Tolak Gugatan JR Saragih
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Medan, menolak gugatan yang dilayangkan Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait tidak menetapkan JR Saragih menjadi calon gubernur di Pemilihan Kepala Daerah Sumut 2018.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Edy S, menyatakan menerima eksepsi disampaikan oleh KPU Sumut yang menyatakan bahwa gugatan tersebut prematur, sehingga tidak dapat diterima.
"Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumut) dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat (JR Saragih) tidak dapat diterima," ucap Bambang di ruang sidang di PTTUN Medan, Selasa siang, 27 Maret 2018.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum JR Saragih dan kuasa hukum KPU Sumut menyatakan pikir-pikir. Dan, persidangan ditutup.
Pantauan VIVA di PTTUN Medan, tampak hadir Ance Selian yang merupakan bakal calon wakil gubernur Sumut dan kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang. Sementara itu, JR Saragih tak hadir dalam sidang putusan tersebut.
Ance Selian menemui massa pendukung JR Saragih di depan PTTUN Medan
Sementara itu, dari pihak KPU dihadiri langsung Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi kuasa hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas.
Kuasa hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas, menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat eksepsi KPU Sumut diterima hakim, dan otomatis gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum JR Saragih terhadap KPU ditolak.
"Sesuai putusan Bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret, artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk memajukan gugatan," jelas Hadiningtiyas.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengantisipasi dan mempersiapkan diri untuk proses hukum selanjutnya. Bila kubu JR Saragih melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut, dengan itu, pihak KPU Sumut akan menyiapkan kontra memori kasasi.
"Kami akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi. Namun, kami lihat dulu sikap mereka (JR Saragih) untuk beberapa hari ke depan," tutur Hadiningtiyas.
Di luar ruang sidang, ratusan pendukung, relawan, dan simpatisan JR Saragih menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PTTUN Medan. Massa menuntut majelis hakim PTTUN Medan untuk mengabulkan seluruh gugatan disampaikan JR Saragih terhadap KPU Sumut.
KPU Sumut dua kali menyatakan pasangan calon JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumut. Fotokopi legalisasi ijazah SMA milik JR Saragih diduga palsu.
Akibatnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut pada kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada fotokopi ijazah legalisasi SMA milik JR Saragih.