Cegah Pencucian Uang, Pemilik Saham Wajib Buka Identitasnya

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Mulai berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atas Korporasi, disebut untuk mencegah tindak kejahatan yang dilakukan perseorangan dan korporasi.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Pemilik manfaat atas korporasi yang belakangan disebut 'beneficial owner' berupaya memuat aturan dan mekanisme atas informasi yang lebih transparan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, Perpres yang baru terbit ini akan mencegah adanya celah untuk menyamarkan identitas dari hasil tindak pidana.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

"Korporasi yang seperti ini disebut dengan 'corporate vehicle' atau korporasi yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai kendaraan atau media pencucian uang," kata Badar dalam acara Diseminasi terkait Perpres Nomor 13 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.

Badar pun menyebut tiga urgensi dari penerapan transparansi informasi dari pemilik manfaat korporasi. Pertama, aturan ini akan berupaya melihat itikad baik korporasi mencegah pencucian uang setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Selanjutnya, Badar mengatakan, bahwa aktivitas perusahaan perlu adanya kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana.  

"Ketiga untuk efektivitas penyelamatan aset. Sebagaimana diketahui bahwa aset atau hasil tindak pidana yang melibatkan korporasi biasanya melibatkan jumlah yang cukup besar," ujar mantan Sekjen KPK ini.

Dalam Perpres ini, kata Badar, pemerintah setidak fokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Setidaknya dari data yang dimiliki lembaganya di tahun 2015, memuat hasil penilaian risiko secara umum bahwa teridentiifkasi tingkat ancaman TPPU oleh korporasi lebih tinggi dengan nilai ancaman sebesar 7,1. Sedangkan ancaman TPPU oleh perorangan dengan nilai ancaman 6,74.

"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sangat mendesak untuk melakukan penguatan pengaturan dan penerapan transparansi informasi beneficial owner dari korporasi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya