Ustaz Fadlan Garamatan Dilaporkan ke Polisi

Ustaz Fadlan Garamatan.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA – Ulama kondang di Indonesia timur, Ustaz Fadlan Garamatan dilaporkan ke polisi karena diduga menghina orang Papua, melalui ceramah keagamaannya.

Genjot SDM di Sumatera, BINUS University Luncurkan Kampus Baru di Medan

Ustaz Fadlan dilaporkan warga bernama John Baransano ke Markas Kepolisian Daerah Papua, Senin, 26 Maret 2018.

"Kami laporkan yang bersangkutan karena cemarahnya menimbulkan keresahan, dan kami minta Polisi segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Yulianto, pengara pelapor.

3 Motor Hingga JakLingko di Jakut Ditabrak Truk, 1 Orang Tewas

Menurut Yulianto, isi ceramah Ustaz Fadlan yang viral di media sosial itu dinilai telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat rakyat Papua.
 
"Isi ceramah Ustaz Fadlan dalam video itu bohong, menghina dan menghasut serta merendahkan martabat orang," ujar Yulianto.

Yulianto mengatakan, berdasarkan pengamatannya, pernyataan Ustaz Fadlan dalam video ceramah telah memenuhi unsur melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ada Potensi Banjir, KPU Tangerang Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi 100 Persen

Kata Yulianto, sebelum melaporkan ceramah Ustaz Fadlan ke polisi, kliennya sudah lebih dulu berdiskusi dengan tokoh agama kristen dan muslim di Papua.

"Klien saya sudah diskusikan ini dulu kepada Beny Gurik dan tokoh Muslim Papua, Taha Al Hamid sebelum membuat laporan, bahkan mereka siap jadi saksi untuk pengaduan ini,"kata Yulianto.

Ustaz Fadlan Garamatan.

Ini Ceramah Ustaz Fadlan yang Bikin Orang Papua Kesal

Ceramah tentang teori sabun mandi.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2018