Bubarkan Pengajian, AKBP Heru Dipecat dan Terancam Dibui
- Repro Facebook
VIVA – Kepolisian sudah mencopot jabatan AKBP Heru Pramukarno dari posisi sebagai Kepala Polres Banggai, Sulawesi Tengah, terkait pembubaran pengajian ibu-ibu di lokasi eksekusi lahan di Tanjung Luwuk, Senin lalu, 19 Maret 2018.
AKBP Heru resmi dicopot dari jabatannya pada Sabtu 24 Maret 2018. Namun, tak menutup kemungkinan AKBP Heru juga bakal menerima hukuman pidana atas perbuatannya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, saat ini Heru masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
"Kalau etik diselesaikan kode etik dan pidana sidang pidana, tunggu saja hasil pemeriksaan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 26 Maret 2018.
Setyo mengatakan, sudah ada mekanisme yang mengatur hukuman bagi Heru. Jika terbukti melakukan kesalahan, ia akan disanksi mulai dari demosi hingga sanksi kurungan penjara.
"Ada demosi, ada penundaan pangkat, ada penundaan tidak boleh sekolah sekian lama, ada dipindahkan dari jabatan ke wilayah dan menjadi staf. Itu dihukum juga," kata Setyo.
Setyo menuturkan, untuk mengungkap apa yang sebenarnya dilakukan Heru, Kepolisian juga sedang memeriksa warga yang ada di lokasi pembubaran pengajian sebagai saksi.
"Karena di situ banyak petugas di lapangan, termasuk masyarakat di sana. Kami mengambil semua sisi, baru kita simpulkan," ujarnya.
Setyo mengaku tidak khawatir dengan adanya citra buruk Polri paska kejadian tersebut. Menurut Setyo, Polri bekerja sesuai kinerja bukan berdasarkan pencitraan semata. Jika nantinya citra Polri buruk paska kejadian tersebut, Polri akan membangunnya kembali dan melakukan yang terbaik.
"Kalau kita bekerja mendapatkan penilaian bagus dari masyarakat, Alhamdulillah. Tetapi, masih mendapatkan kurang, kita bekerja sebaik mungkin. Kita secara umum bekerja bukan untuk pencitraan, tetapi melayani masyarakat," kata Setyo. (asp)