Siapa Probosutedjo, Adik dan Kritikus Soeharto
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Meninggalnya adik Presiden RI ke-2, Soeharto, Probosutedjo jadi kabar duka cita di Tanah Air. Pengusaha nasional itu meninggal di usia 87 tahun di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Senin, 25 Maret 2018.
Sebagai pengusaha, Probo termasuk figur yang punya jam terbang tinggi sejak Orde Baru. Kerapkali ia beda pendapat dengan kakaknya, Soeharto, yang merupakan penguasa Orde Baru. Seringkali kritikan dilontarkan Probo kepada kakak dari seibunya itu. Meski kritis, hubungan Probo dan Soeharto masih harmonis.
Salah satunya upaya Probo yang pernah mendirikan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Probo merupakan salah satu inisiator pendirian Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Soeharto pernah protes terhadap upaya adiknya itu.
Sorotan Probo ditujukan pada sistem perekonomian era Orde Baru. Soeharto terus diingatkan Probo bahwa sistem perekonomian Orde Baru hanya memperkaya beberapa golongan tertentu. Masyarakat sadar dan mempersepsikan kondisi perekonomian era Orde Baru.
Sandiaga Uno bersama Probosutedjo
Banyaknya konglomerat keturunan Cina era Orde Baru dikhawatirkan menjadi isu kebencian utama. Kebencian ini bukan hanya pengusaha pribumi namun juga pengusaha kecil keturunan Cina. (Retnowati Abdulgani, Soeharto, The Life and Legacy of Indonesia's Second President, 2007:214-215).
Baca: Adik Soeharto, Probosutedjo Meninggal Dunia
Pria kelahiran Bantul, Yogyakarta, 1 Mei 1930 itu juga seorang pengusaha Indonesia yang sukses. Sebagai pengusaha, ia pernah menjabat Direktur Utama PT Menara Hutan Buana. Probo juga tercatat memiliki Yayasan Menara Bhakti yang juga Pemilik Universitas Mercu Buana, Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Kasus Hukum
Sukses sebagai pengusaha, Probo juga mencuat karena kasus dana reboisasi hutan taman industri, sekitar 15 tahun lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu pada April 2003 menjatuhkan vonis 4 tahun pidana kepada Probo.
Merespons vonis ini, Probo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Upaya bandingnya dikabulkan dan akhirnya masa hukumannya dikurangi menjadi dua tahun.
Terkait kasus ini, Probo sempat mengajukan kasasi ke MA pada 2004. Ketika itu, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan sempat menjadi salah seorang majelis hakim dalam perkara yang menjerat Probo. Probo menjalani masa hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca: Sore Ini, Probosutedjo akan Dimakamkan di Yogya
(ase)