Polisi Pertimbangkan Ibu Bayi Calista Tak Diproses Hukum
- REUTERS/Shannon Stapleton
VIVA – Bayi bernama Calista meninggal di RSUD Karawang, Jawa Barat, Minggu kemarin, 25 Maret 2018. Bayi berusia 1,5 tahun itu akhirnya tutup usia setelah beberapa hari mengalami koma diduga akibat penganiayaan ibu kandungnya, Sinta (27 tahun).
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan ada pandangan lain darinya terkait kasus kematian Calista agar diselesaikan berlanjut ke pengadilan. Ia melihat kasus kematian Calista karena persoalan yang rumit dari latar belakang pernikahan orangtua, hingga beban ekonomi.
"Saya memiliki pandangan lain karena ini berada di sisi cukup kompleks. Pertama, latar belakang, history pernikahan, beban ekonomi yang menyebabkan secara emosional kurang dikontrol," kata Hendy dalam wawancara dengan tvOne, Senin, 26 Maret 2018.
Hendy mengemukakan pendapatnya karena pelaku Sinta punya tanggung jawab untuk menghidupi putri pertama yang berusia 6 tahun. Dengan kehilangan putri keduanya, Calista, sudah mempengaruhi kondisi psikologis Sinta.
"Ini sudah sangat kehilangan bersangkutan. Saya berpikir, menganalisis bagaimana mencoba di luar pengadilan. Harus dipikirkan yang cukup adil. Apa selanjutnya? Bagaimana latar belakangnya. Sampai saat ini suami tak menemani yang bersangkutan," ujar Hendy.
Menurut dia, kematian Calista karena kekerasan ibu kandung berbeda dengan kasus kematian karena pembunuhan lain. Faktor emosional dan tekanan hidup membuat pelaku kehilangan kontrol dan tega melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya yang masih bayi.
Baca: Dicubit Ibu Kandung Hingga Kritis, Bayi 1,5 Tahun Meninggal
Namun, pandangan pribadi Hendry masih terus dibahas dengan aparat terkait seperti kepala daerah Kabupaten Karawang. Pembahasan seperti sanksi di luar pengadilan untuk Sinta.
"Ini masih belum final karena pemikiran pribadi. Saya juga masih berbicara dengan Bupati Karawang," tuturnya.
Sebelumnya, Sinta yang merupakan ibu kandung Calista diduga menganiaya putri kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma. Penganiayaan ini terjadi di Kampung Lolik, RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Hendy mengatakan, sang ibu melakukan penganiayaan terhadap bayinya sejak Februari hingga Maret 2018.
"Diduga korban dianiaya oleh tersangka (ibu korban) berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Hendy kepada VIVA, Kamis 22 Maret 2018.