Polri Sesalkan Kapolres Salah SOP di Pembubaran Zikir
- VIVA/Irwandi
VIVA – Polri mencopot Kapolres Banggai, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Pramukarno terkait pembubaran perkumpulan ibu yang berzikir di tengah proses eksekusi lahan sengketa di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ada pelanggaran prosedur yang dilakukan, karena seharusnya mengedepankan dialog.
Polri menilai, Polres Banggai seharusnya mengedepankan peran Polwan saat proses negosiasi, dibandingkan harus melepaskan gas air mata.
"Kita sudah punya SOP (standar operasional prosedur). Ini melanggar SOP. Orang sedang zikir, pertama yang saya sampaikan negosiasi. Kita sampaikan ini harus bubar, kalau tidak mau, kalau pun penindakan, itu ibu-ibu yang dikedepankan Polwan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Minggu 25 Maret 2018.
Setyo menerangkan, jika upaya negoisasi gagal, Polri tidak boleh langsung menembakkan gas air mata. "Setelah itu dilakukan (dan tidak berhasil), kita tidak boleh langsung melakukan tembakan gas air mata," kata Setyo.
Setyo memberi contoh dirinya dahulu pernah melakukan eksekusi serupa di Indramayu, Jawa Barat. Saat itu, polisi diadang ibu-ibu dan akhirnya pasukan Polwan diturunkan.
"Saya dahulu melakukan itu di Indramayu. Tetapi, yang kita kedepankan polwan. SOP itu penting. Ini terkait dengan jaminan kualitas pekerjaan kita, quality insurance," terang Setyo.
Ditanyai soal langkah Polri selanjutnya terhadap AKBP Heru Pramukarno, Setyo menuturkan, akan melihat perkembangan proses pemeriksaan di Propam.
"Terkait tindak lanjut atau hukumannya apa, nanti kita tunggu," ucap Setyo.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin merasa geram, setelah menerima laporan perihal tindakan represif aparat Kepolisian terhadap para ibu yang menggelar zikir, saat proses eksekusi lahan Tanjung Sari.
Dia menegaskan, Polri telah mengambil langkah cepat untuk menginvestigasi soal kebenaran informasi tersebut.
Syafruddin menerangkan bahwa Tim Divisi Propam Polri telah berada di lokasi sejak sehari pascakericuhan di Tanjung Sari. Dia menambahkan, kemungkinan hasil investigasi diterima dirinya pada Senin 26 Maret 2018.
"Ini mungkin investigasinya minggu depan sudah selesai dan investigasinya menyeluruh, bukan hanya kepada internal Polri, tetapi kepada pengambil kebijakan, yaitu pemerintah daerah, akan kita proses semuanya," ucap Syafruddin di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 23 Maret 2018. (asp)