16 Kendaraan Mewahnya Disita KPK, Abdul Latif: Jangan Semua
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempertimbangkan untuk menyita 16 kendaraan mewahnya.
Menurut Abdul, belum tentu semua kendaraannya yang disita KPK berasal dari uang haram.
"Ya dilihat dulu lah, barang yang mana dari kejahatan mana dan yang bukan. Enggak mesti harus diambil semua kan," kata Abdul usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 Maret 2018.
Ia pun meminta kepada KPK untuk tidak melelang terlebih dahulu barang mewah miliknya, sebelum putusan kasus berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Jangan dong, jangan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyita 16 kendaraan mewah dari kediaman Abdul Latif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Semua kendaraan yang disita itu tiba di Jakarta untuk dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Kendaraan yang disita terdiri mobil mewah dan motor gede.
Adapun 16 kendaraan mewah yang dibawa, terdiri dari delapan mobil dan delapan motor. Di antaranya adalah: dua unit Jeep Wrangler Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadillac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV.
Sementara itu, untuk motor yang disita yakni empat unit Harley-Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM.
KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Latif diduga menerima gratifikasi terkait proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif yaitu Rp23 miliar.
Dalam perkembangannya, Abdul Latif selama menjabat Bupati, telah membelanjakan uang gratifikasi itu menjadi aset mewah di antaranya mobil dan motor, baik diatasnamakan dirinya maupun keluarga ataupun pihak lain.
Atas perbuatannya, KPK juga menjerat Abdul Latief dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Mobil mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.