Pabrik Narkoba di Bali Jual Tembakau Gorila Via Online
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA – Petugas gabungan dari Mabes Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai menggerebek pabrik yang memproduksi tembakau gorila di Denpasar, Bali, Kamis, 22 Maret 2018.
Pabrik tembakau gorila ini hanya berjarak sekitar 850 meter dari Polresta Denpasar, tepatnya di perumahan Pesona Paramitha, Jalan Tunjung Sari Denpasar.
Kasubdit I Narkotika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Jenal Akhmadi menjelaskan, pabrik narkoba jenis tembakau gorila di Denpasar ini memasarkan produk mereka melalui online. "Ini home industry, pemasarannya secara online store via BBM, Whastapp, Line dan Instagram," ujar Asep di lokasi.
Dua orang berhasil diamankan, yakni Krisna Andika Putra (20) selaku pemilik pabrik dan anak buahnya yang ikut mengoperasikan pabrik, Anak Agung Eka Nanda (24).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Krisna mengaku memesan paket yang berisi narkotika golongan 1 (satu) berjenis 5-Fluoro ADB, melalui media internet dan aplikasi Whastapp kepada seseorang yang berada di luar negeri.
Barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan tembakau gorilla. "Tersangka mengaku baru sekitar dua bulan menempati rumah yang dijadikan home industry narkoba itu," ujar Asep.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pengungkapan itu bermula dari paket kiriman dari Shenzen, China, Kamis lalu.
Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan ke alamat di Jalan Pemuda III Nomor 23 Renon, Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan serbuk berwarna kuning. Setelah dilakukan uji laboratorium serbuk itu merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB.
Kemudian petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk kegiatan control delivery. Tim gabungan lalu mengantar paket ke alamat tujuan, Selasa, 20 Maret 2018. Di tempat itu, petugas menangkap Krisna. "Dari penangkapan Krisna Andika Putra ini kami berhasil membongkar pabrik ini," katanya.
Dalam operasi gabungan itu, petugas menyita barang bukti narkotika golongan satu, terdiri 13.902 gram tembakau gorilla/ganja sintetis, 1.812 gram 5-Fluoro ADB dan 1.139 gram FUB AMB. Sebagian tembakau gorila yang ditemukan sudah dikemas dalam kemasan, dengan merek Blue Astronout sebanyak 188 bungkus.
Selain itu, ada 20.010 gram tembakau rajang/kering, 699 batang cerutu berbagai ukuran, 26 botol cairan flavor/perasa, 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital dan 1 unit mesin pencampur/mixer.