Pengadilan Tipikor Surabaya ‘Diserbu’ Perkara KPK

Polisi bersenjata menjaga akses masuk lantai dua gedung DPRD Kota Malang saat tim KPK menggeledah kantor itu pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Tahun 2017 menjadi tahun sibuk bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Puluhan perkara menyedot perhatian hasil limpahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ditangani.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Tahun 2018 tak jauh berbeda. Sampai Maret saja, lima perkara KPK masuk. Itu belum perkara 19 tersangka kasus suap di lingkungan lembaga eksekutif dan legislatif Kota Malang yang baru ditetapkan KPK dan korupsi tersangka mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana, menjelaskan bahwa sampai Maret 2018 ada 60 perkara korupsi masuk, lima di antaranya limpahan dari KPK. Lima perkara KPK yang sudah disidangkan itu ialah perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu dengan terdakwa mantan Wali Kota Eddy Rumpoko dan bekas Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan barang Kota Batu Edi Setyawan.

Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

Lalu perkara suap mutasi dan promosi jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Tauqurrahman; dan dua terdakwa suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015 dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas PU, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. “Banyak (perkara) dari KPK,” kata Lufsiana dihubungi VIVA pada Kamis, 22 Maret 2018.

Panitera Muda Tipikor Surabaya itu mengaku juga ikut memantau perkembangan penyidikan kasus suap pembahasan APBD-P tahun 2015 di lingkungan Pemkot dan DPRD Kota Malang. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru, yakni 17 anggota dewan dan dua calon kepala daerah setempat, calon petahana Moch Anton dan rivalnya, Ya’qud Ananda Gudban.

Sandra Dewi jadi Saksi Lagi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Sesuai tempat kejadian perkaranya, kesembilan belas calon terdakwa itu dipastikan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Lufsiana mengakui bahwa hal itu akan menambah kesibukan bagi hakim, panitera dan pegawai pengadilan. “Perkara KPK jadi atensi, karenanya kami utamakan. Biasanya kami dahulukan jadwal sidangnya, pukul sembilan pagi sudah dimulai,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, perkara KPK yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsung lama, dari pagi sampai tengah malam. Bila bukan perkara KPK, perkara dari Kejaksaan digelar sampai malam karena tertindih jadwal sidang perkara dari KPK. “Bahkan dua minggu ini berturut-turut sidang sampai jam empat pagi,” ujarnya.

Kendati puluhan perkara dari KPK bakal ‘menyerbu’, Lufsiana memastikan semangat para hakim, panitera dan seluruh pegawai Pengadilan Tipikor Surabaya tidak kendor. Minimnya jumlah ruang sidang, yakni tiga ruangan, juga diakuinya tidak jadi hambatan.

Sepanjang 2017-2018 KPK getol melakukan penindakan di Jawa Timur, melalui operasi tangkap tangan maupun penyidikan berdasarkan laporan masyarakat. Sebagian pesakitan menjabat kepala daerah saat ditindak. Seperti mantan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mantan Bupati Nganjuk Tauqurrahman, dan terbaru mantan Bupati Jombang Nyono Suharli. (ase)

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Suharlan mengatakan bahwa dirinya menyesal karena sudah menerima uang hasil pungli dari para tahanan di Rutan KPK. D

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024