Pengakuan Dua Warga Turki, Skimming ATM di RI Lebih Mudah

Kantor Imigrasi Makassar memperlihatkan dua warga Turki terpidana kejahatan pencurian uang melalui teknik skimming ATM sebelum mereka dideportasi pada Kamis, 22 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Sulawesi Selatan segera mendeportasi dua warga Turki, yang terbukti mencuri uang nasabah melalui teknik skimming di kota itu pada Juni tahun lalu. Mereka adalah Hayrullah Ceylan (38 tahun) dan Ismail Yoru (34 tahun).

Dua pria itu telah menjalani hukuman tahanan selama sembilan bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Setelah menjalani masa tahanan, mereka segera “diusir” dari Indonesia.

"Sekarang mereka di ruang detensi Imigrasi, menunggu proses deportasi. Mereka dipulangkan terpisah, besok (Jumat) dan Senin pekan depan," kata Kaharuddin, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers di Makassar pada Kamis, 22 Maret 2018.

Hayrullah dan Ismail ditangkap polisi pada 10 Juni 2017. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, karena terbukti menguras isi rekening sejumlah nasabah bank lewat kartu ATM duplikat.

Polisi menyita sejumlah barang hasil kejahatan mereka, di antaranya uang tunai Rp75 juta, satu unit laptop, serta alat yang digunakan merekam data (skimming) ATM korban. Turut disita sebuah buku catatan berisi sejumlah nomor kode PIN kartu ATM nasabah bank, beserta 44 kartu ATM duplikat.

Keamanan Lebih Longgar

Kahar menceritakan, dua warga negara Turki itu menyalin data nasabah lewat perangkat skimmer. Nomor PIN mereka ketahui lewat micro camera yang diletakkan di mesin ATM, tepat di atas tombol input angka.

"Mereka memilih melakukan praktek kejahatan ini di Indonesia karena sistem keamanan di sini lebih longgar dibandingkan negara lain. Di Turki, menurut pengakuan mereka, mesin ATM dijaga ketat petugas keamanan," ujar Kahar.

Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara, Dalangnya 4 Tahun

Hayrullah dan Ismail diketahui masuk ke Indonesia pada April 2017. Mereka menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan singkat (VBKS), yang berlaku selama 30 hari.

Izin kunjung itu ternyata disalahgunakan. Sebulan kemudian, mereka membobol kartu ATM nasabah bank sebelum akhirnya ditangkap aparat. (ren)

Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah, Mahasiswi Tewas Ditabrak hingga Kasus Putri Kerajaan
Ilustrasi kartu kredit/cashless.

Waspada Penipuan! Ini Cara Ampuh Mencegah Pembobolan Kartu Kredit

Pelaku kejahatan siber memiliki berbagai cara untuk mencuri data kartu kredit. Salah satunya adalah melalui phishing, yaitu teknik menipu korban agar memberikan informasi

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024