Tersangka KPK Tetap Berkampanye Jadi Wali Kota Malang

Wali kota nonaktif Malang Moch Anton keluar setelah diperiksa oleh KPK di Markas Polres setempat pada Kamis, 22 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Wali kota nonaktif Malang, Moch Anton, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di markas Kepolisian setempat pada Kamis pagi, 22 Maret 2018. Dia diinterogasi tim penyidik KPK pukul 10.00 WIB dan selesai tiga setengah jam kemudian.

Kota Malang Mulai Vaksinasi Booster Besok, Siapkan 50 Ribu Dosis

Anton yang kala itu berkemeja putih tiba di Markas Polres Malang Kota sekira pukul sepuluh. Dia tak mengatakan apa pun dan hanya tersenyum saat kali pertama datang. Namun setelah pemeriksaan itu, dia mengaku diperiksa bukan sebagai tersangka melainkan saksi.

"Saya dipanggil sebagai saksi dari tersangka-tersangka lainnya. Hanya ada beberapa pertanyaan saja sebagai saksi saya diperiksa," kata Anton setelah keluar dari pemeriksaan.

Pengungsi Erupsi Semeru Butuh Pakaian dan Air Bersih

Ditanya wartawan soal penetapan sebagai tersangka kasus suap, yang diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kemarin, Anton tak menjawab lugas. Dia cuma mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Soal penetapan tersangka, kita akan ikuti proses hukum, ya. Tetap kita ikuti dulu apakah proses hukum yang akan kami ambil nanti itu, karena kita masih menunggu," ujarnya.

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

Anton adalah kandidat petahana wali kota Malang. Dia berpasangan dengan Syamsul Mahmud dalam Pilkada Kota Malang tahun 2018. Anton terseret kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015.

Meski tersandung kasus suap pembahasan APBD, dia mengaku akan profesional dan tetap melanjutkan kampanye sesuai jadwal. "Saya profesional saja, kampanye dan lainnya tetap jalan seperti biasanya," ujarnya. (ren)

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, M Armand Effendy Pohan dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022