Bayar SKCK Bisa Online, Cukup Dua Menit
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Mabes Polri bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait dengan pelayanan pembayaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Crown Plaza Hotel, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Kepala Baintelkam Mabes Polri, Komjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan kerja sama ini adalah langkah Polri untuk memberikan akses kemudahan dan pelayanan.
"Di beberapa titik pelayanan yang dilakukan oleh Polri, salah satunya di bidang pelayanan masyarakat. Seluruh jajaran di Direktorat Intelkam Polda, Polres dan Polsek yang menyelenggarakan pelayanan SKCK," kata Lutfi usai penandatanganan kerja sama.
Ia menambahkan, masyarakat yang memerlukan SKCK saat ini bisa memproses lebih awal di mana pun berada. Dengan sistem online ini, katanya, bisa mengatasi keterbatasan ruang dan waktu.
"Ini memudahkan termasuk proses administrasi pembayaran pemohon. Masuk dalam PNBP. Kami kerja sama dengan BRI di pusat dan diberlakukan di seluruh daerah, akan dilayani. Tujuannya memberikan akses kemudahan dalam pelayanan publik," katanya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan BRI, Sis Apik Wijayanto mengatakan, untuk memakai layanan ini masyarakat awalnya diminta membuka situs www.skck.polri.go.id. Usai masuk ke dalam situs tersebut, pemohon akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan KTP.
"Nantinya data pribadi akan keluar semua. Setelah setuju dengan data itu, maka akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar," katanya.
Masyarakat mengantre membuat SKCK
Dalam pembayaran, pihak BRI pun memberi kemudahan yakni bisa membayar di semua alat transaksi yang ada semisal mobile banking, ATM, mesin EDC dan teller bank BRI. Bahkan, pemohon bisa membayar di ATM bank lain dengan sistem pembayaran transfer.
"Dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor Briva yang 15 digit. Setelah dibayar, tinggal datang ke Polres dan Polsek terdekat untuk diterbitkan SKCK-nya," ujarnya.
Ia pun mengklaim, pembayaran online SKCK ini hanya membutuhkan waktu sekitar 2 menit saja. Dengan pelayanan ini, maka pembuatan SKCK akan sangat mudah, transparan dan akuntabel.
Menghindari Pungli
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, inovasi pembayaran SKCK secara online ini juga dimaksudkan untuk menghindari praktik pungli. Nantinya, petugas yang bertugas melayani pembuatan SKCK tidak akan berhubungan langsung dengan uang dalam pembuatan SKCK.
"Jadi Rp30 ribu langsung bayar ke BRI. Jadi Baintelkam juga tidak ada campuran dengan uang ini," kata Setyo.
Polri, lanjut Setyo, akan terus melakukan inovasi guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. "Ini salah satu inovasi Polri dalam bentuk pelayanan berbasis IT. Ada beberapa yang lain juga seperti Korlantas kemudian di divisi lain juga ada," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pelayanan SKCK menjadi perhatian pihaknya. Sejak November 2017, ia mendapati banyak permasalahan dalam pelayanan pembuatan SKCK seperti antrean yang tidak ditaati dan adanya pungli dari anggota polisi.
"Itu sudah kami laporkan kepada Kabaintelkam untuk kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan," katanya.
Dengan adanya inovasi ini, Ia pun berharap pelayanan Polri dalam pembuatan SKCK menjadi lebih baik. Sebab, pihaknya menilai pelayanan Polri dari dua aspek yakni pelayanan Satpas SIM dan pembuatan SKCK.
"Dengan adanya berbagai pembenahan dalam bentuk jasa ini akan membuat Polri mencapai peringkat hijau dari kami," katanya. (ase)