Tukang Gorengan di Garut Dibekuk Polisi karena Cabuli Bocah
VIVA – Seorang kakek berinisial AM (66) warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai penjual gorengan ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Senin, 19 Maret 2018. Dia dilaporkan orang tua seorang bocah perempuan (12) karena telah melakukan aksi berulang kali.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban, aksi AM dilakukan di rumah tersangka. Awalnya korban diajak bermain oleh tersangka, namun sesampainya di rumah korban malah diperlakukan tak senonoh.
"Orang tua korban heran, anaknya bisa memiliki uang Rp20 ribu, ditelusuri dan ditanyai si korban, akhirnya korban dengan polosnya menceritakan perbuatan si kakek," ujar Budi, Rabu, 21 Maret 2018.
Perbuatan tersangka berlangsung selama tiga bulan, sebanyak empat kali. Usai berbuat cabul, tersangka memberikan uang antara Rp7.000 hingga Rp20 ribu.
Sejauh ini, kata Budi, tersangka mengakui hanya menggesek-gesekan alat vital saja dan meraba-raba bagian sensitif korban. Pihaknya masih akan melakukan visum kepada korban untuk memastikan pengakuan tersangka.
"Jadi pengakuan tersangka tidak sampai pada persetubuhan, tapi akan kami visum dulu supaya lebih pasti," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun.
"Kami juga sudah mengamankan beberapa pakaian korban yang dikenakan saat pencabulan berlangsung," kata Budi. (ase)