Pengemudi Taksi Online yang Bunuh Penumpang Wanita Ditangkap
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Polisi menangkap dua orang tersangka pembunuhan wanita bernama Yun Siska Rohani. Para tersangka diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi online, masing masing berinisial FH dan FD. Keduanya merupakan saudara kembar warga Bogor yang sama-sama berusia 28 tahun.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 18 Maret 2018. Awalnya FH dan FD berangkat dari sebuah restoran cepat saji di Cibinong menuju ke daerah Jakarta dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga. Mobil dikemudikan FH.
Sesampai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mereka mendapat order taksi online seorang perempuan yang bernama Siska. Koban meminta diantar dari Hotel Casendra di Jakarta Pusat ke Harris Hotel di Tebet.
"Akan tetapi korban tidak diturunkan di Hotel Harris melainkan dibawa ke arah tol Jagorawi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Moch Dicky, kepada VIVA pada Rabu, 21 Maret 2018.
Selama perjalanan, sebelum masuk tol, korban diancam dengan menggunakan pedang kecil dan tangannya diikat dengan lakban. Pelaku meminta uang Rp20 juta dan disuruh menelepon keluarganya.
Sesampai di Rest Area Kilometer 34 Tol Jagorawi Sentul, tersangka FH pergi ke mesin ATM untuk mengecek saldo rekening korban. Namun dia kecewa, ternyata saldo kosong. FH kembali ke Bogor kemudian mobil berangkat dan keluar di Kota Bogor.
Pembunuhan terjadi sebelum pintu keluar tol. Tersangka FH mencekik leher korban. Pelaku juga menyumpal muka korban dengan tisu basah dan ditambah dengan dompet. Melihat korban tidak bergerak dan tidak bernapas, FH menutup kepala korban dengan tiga kantong plastik.
"Selanjutnya tersangka (FD) mengarahkan mobil ke arah Jalan Pajajaran menuju ke Talang, kemudian belok kiri ke arah Karadenan melewati lampu merah PDAM. Sesampai di kompleks Ruko Cibinong Griya Asri, tersangka FH menurunkan korban di semak-semak pintu darurat Perumahan Cibinong Griya Asri," kata Dicky.
Kedua tersangka kemudian menuju ke restoran cepat saji, tempat mobil FD disimpan. Mereka lalu berpisah: FD pulang, sementara FH membawa barang-barang korban pergi ke daerah Bubulak untuk membuang tas.
"Pada Minggu siang harinya, tersangka FH ke Mall Jambu Dua untuk menjual handphone korban, kemudian Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Suzuki Ertiga, pedang kecil, sandal, baju, pakaian dalam, dompet, tiga ponsel pintar, sepatu, perhiasan, dan lain-lain.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun," kata Dicky.
Korban tangan terikat
Pada Minggu pagi pekan lalu, warga Perum Cibinong Griya Asri digegerkan temuan sosok mayat perempuan cantik bertubuh putih dengan kondisi tangan terikat dan kepala tertutup plastik. Di tubuh korban terdapat luka memar pada bagian dada sebelah kanan dan bahu sebelah kanan.
Korban belakangan diketahui sebagai Yun Siska Rohani, berusia 29 tahun, pekerjaan marketing wedding organizer, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan Siska korban pembunuhan. (mus)