Dikritik Buat Acara yang Dibuka Zumi Zola, Ini Pembelaan KPK
- Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho
VIVA – Acara pencegahan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi bertajuk 'Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintregrasi' yang dibuka Gubernur Jambi, Zumi Zola menuai kritik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, acara pencegahan tersebut sudah digagas sejak lama, sejak Zumi Zola belum jadi tersangka di KPK.
"Terkait dengan Jambi, kegiatan 20-23 Maret 2018, adalah rangkaian kegiatan pencegahan yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya. Sejak November 2017," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu 21 Maret 2018.
Febri menambahkan, Jambi menjadi lokasi dengan pertimbangan tingginya angka korupsi di daerah tersebut. "Dan, tahapan yang sedang dilakukan tim saat ini, adalah tahap monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan yang sudah disusun sebelumnya," paparnya.
Ia memastikan, tidak ada pengaruh pertemuan agenda KPK di Jambi, dengan proses hukum Zumi Zola. KPK juga memastikan, kasus yang menyeret Zumi tak akan berhenti. Bahkan, proses tersebut terus berjalan di penyidik KPK.
"Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tersangka ZZ atau pun saksi-saksi akan dipanggil dan diperiksa," tegasnya.
Namun, untuk menghindari kecurigan dari acara KPK yang dibuka oleh Zumi Zola, pimpinan KPK telah mengirim tim ke Jambi untuk melakukan klarifikasi.
"Pimpinan KPK sudah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi. Jadi, kronologi dan penugasan yang dilakukan tersebut akan dicek kembali. Kami memperhatikan juga keseimbangan pelaksanaan tugas Penindakan dan Pencegahan," paparnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Sejatinya, kasus itu merupakan pengembangan penyidikan yang telah menjerat anggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin, dalam perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. (asp)