Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Kredit Bank Mandiri
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA – Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intel Kejaksaan, mengamankan seorang pria bernama Juventius (39 tahun) di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat, Selasa 20 Maret malam. Warga Bandung tersebut merupakan tersangka kasus korupsi Bank Mandiri.
"Saudara Juventius ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Tbk, Cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bootling," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Jan S. Marinka dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Maret 2018.
Juventius, merupakan karyawan swasta yang berposisi sebagai Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company. Tersangka Juventius berperan dalam memberikan data untuk bahan laporan keuangan PT Tirta Amarta Bootling dengan Direktur atas nama Rony Tedi. Rony juga tersangka dalam berkas perkara yang berbeda.
"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih 1,17 triliun," kata Jan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-84/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Permohonan Bantuan Pencarian Saksi Juventius.
Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus An. tersangka JUVENTIUS Nomor : Print-19/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018, serta Surat Perintah Penangkapan Tersangka An. JUVENTIUS Khusus Nomor Print-02/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 7 Maret 2018.