Soal Eksekusi TKI Zaini, Wapres JK Pahami Hukum Arab

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Indonesia telah puluhan kali mengupayakan pembebasan terhadap Muhammad Zaini Misrin. Namun, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu tetap dihukum pancung di Arab Saudi pada Minggu kemarin, 18 Maret 2018, atas kasus pembunuhan. 

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Meski demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa upaya itu sama sekali tidak berhasil karena Saudi tetap memancung Zaini di tengah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses.

"Dari apa yang dijelaskan Menlu, puluhan pertemuan dilakukan untuk bahas kasus ini," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

JK menyampaikan, Zaini dituduh membunuh 14 tahun lalu. Sepanjang itu pula dilakukan upaya-upaya agar TKI asal Bangkalan, Madura itu memperoleh keadilan.

"Pemerintah sudah berusaha," ungkapnya.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

JK pun menghargai ketegasan Arab Saudi dalam menindak kasus pembunuhan. Hal tersebut sama seperti Indonesia yang tegas terhadap terpidana kasus narkoba. 

"Kami tentu sangat serius dan prihatin, berduka cita atas hal itu. Tapi kita tentu memahami juga kalau orang bersalah, berlaku hukum setempat," tambahnya. (ren)

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022