Soal Eksekusi TKI Zaini, Wapres JK Pahami Hukum Arab
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Pemerintah Indonesia telah puluhan kali mengupayakan pembebasan terhadap Muhammad Zaini Misrin. Namun, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu tetap dihukum pancung di Arab Saudi pada Minggu kemarin, 18 Maret 2018, atas kasus pembunuhan.
Meski demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa upaya itu sama sekali tidak berhasil karena Saudi tetap memancung Zaini di tengah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses.
"Dari apa yang dijelaskan Menlu, puluhan pertemuan dilakukan untuk bahas kasus ini," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.
JK menyampaikan, Zaini dituduh membunuh 14 tahun lalu. Sepanjang itu pula dilakukan upaya-upaya agar TKI asal Bangkalan, Madura itu memperoleh keadilan.
"Pemerintah sudah berusaha," ungkapnya.
JK pun menghargai ketegasan Arab Saudi dalam menindak kasus pembunuhan. Hal tersebut sama seperti Indonesia yang tegas terhadap terpidana kasus narkoba.
"Kami tentu sangat serius dan prihatin, berduka cita atas hal itu. Tapi kita tentu memahami juga kalau orang bersalah, berlaku hukum setempat," tambahnya. (ren)