KPK Geledah Rumah Calon Wali Kota Cantik Malang
- Twitter @nanda_gudban
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Calon Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban, di Jalan Ijen Nomor 73, Kota Malang. Penggeledahan dilakukan selama sekitar 1,5 jam dari pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan itu sama seperti saat memeriksa rumah Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. Tim penyidik berjumlah delapan orang dengan menggunakan delapan mobil.
Penyidikan di rumah anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang periode yang sama, Moch Arief Wicaksono, dalam penyusunan APBD perubahan Kota Malang tahun 2015.
Ya'qud Nanda Gudban dan suaminya diketahui sedang berada di Jakarta. Penggeledahan dilakukan oleh KPK tanpa didampingi pemilik rumah. Hanya kerabat Nanda yang mendampingi penyidik KPK saat penggeledahan.
"Kebetulan Bu Nanda dan suaminya sekarang ada di Jakarta, jadi kebetulan yang dirumah itu saudara-saudara semua. Yang menyaksikan ada beberapa keluarga," kata saudara ipar Nanda Gudban, Anugrah, Selasa 20 Maret 2018.
Anugrah mengaku tidak ada barang yang dibawa oleh penyidik KPK. Dia hanya diminta untuk menandatangani surat penggeledahan oleh penyidik KPK. Hampir semua ruangan, dan mobil yang berada di halaman rumah Nanda digeledah oleh penyidik KPK.
"Tidak ada barang yang dibawah saat penggeledahan. Ada surat keterangan dari KPK kita tanda tangani semua. Yang digeledah ruangan ruangan bu Nanda kamar bu Nanda," ujar Anugrah.
Anugrah mengaku lupa surat keterangan penggeledahan rumah Nanda berisi status tersangka atau saksi. Ia hanya menandatangani saja.
"Saya tidak begitu ingat isi surat itu, bu Nanda kapasitasnya apa tidak tahu. Ditetapkan tersangka atau tidak saya tidak tahu," ujar Anugrah.
Kasus Suap
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, antara lain Arief Wicaksono, mantan ketua DPRD Kota Malang; Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015; dan Hendrawan Mahruszaman, Komisaris PT ENK sebagai jembatan di Kedungkandang.
Arief Wicaksono disangka menerima uang suap sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, proyek pembangunan jembatan di Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar. Arief disangka menerima uang suap sebesar Rp250 juta dari Hendrawan Mahruszaman. (ren)