Ketua RT Aktor Persekusi Sejoli Tangerang Dituntut 4 Tahun

A. Goni, pengacara para terdakwa persekusi terhadap sejoli, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa, 20 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Enam orang terdakwa pelaku persekusi sejoli di Tangerang, Banten, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa, 20 Maret 2018.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Dua orang di antaranya, yaitu Komarudin alias Toto dan Gunawan Saputra, masing-masing ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat. Mereka didakwa mengotaki aksi persekusi itu hingga mengarak sejoli Ryan Aristia dan Mia Audina ke jalanan.

Jaksa penuntut umum menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Toto dan Gunawan. Mereka didakwa dengan pasal pornografi dan penganiayaan. Empat terdakwa lain, yaitu Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi, dituntut dua tahun penjara.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Pengacara para terdakwa, A. Goni, keberatan atas tuntutan jaksa. Dia menganggap tuntutan itu berlebihan dan tak adil karena para kliennya tidak menganiaya korban.

"Mereka ini tidak ada penganiayaan. Maka dari itu dasar atas pledoi tersebut, nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoi," kata Goni, usai sidang.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Gara-gara nasi bungkus

Sejoli Ryan Aristia dan Mia Audina digerebek oleh sejumlah warga di rumah kontrakan Mia di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang, pada malam 11 November 2017.

Rumah kontrakan pasangan kekasih korban persekusi oleh warga dilingkari garis polisi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tengerang, Banten, Rabu, 15 November 2017.

Semua bermula karena sejumlah warga mencurigai sejoli Ryan dan Mia sedang mesum di dalam kamar kontrakan mereka. Sekelompok warga didampingi ketua RT dan RW setempat menggerebek rumah kontrakan Mia.

Tak cukup dengan menggerebek, warga bahkan mengarak sejoli itu ke jalan, lalu menjadi tontonan masyarakat. Aksi itu direkam dalam sebuah video oleh seseorang di antara massa.

Tampak dalam video itu seorang wanita tanpa celana dan seorang lelaki bertelanjang dada tapi tanpa celana dikepung sejumlah warga. Seorang terlihat menyiramkan air pada pasangan itu. Si wanita dalam video itu berteriak meminta maaf dan memohon warga berhenti menganiaya mereka.

Belakangan diketahui bahwa Ryan dan Mia tak mesum atau berbuat asusila seperti dituduhkan warga. Ryan memang masuk ke rumah kontrakan Mia, tetapi untuk mengantarkan makanan pesanan sang kekasih.

Polisi segera menangkap tujuh orang yang disangka sebagai pelaku persekusi dan penganiayaan itu. Mereka, antara lain Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi, dan seorang penyebar video berinisial GS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya