Kolam Tuyul Bobol Kartu Kredit hingga Setengah Miliar
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus tindak pidana spamming dan carding. Tersangka menjebol kartu kredit warga Amerika Serikat lalu membelanjakan sejumlah barang di luar negeri secara online. Tak sampai setahun, tersangka meraup untung setengah miliar rupiah.
Ada tiga tersangka yang ditahan, antara lain IIR (27 tahun), warga Kabupaten Malang; HKD (36), warga Kabupaten Bojonegoro; dan ZE, juga warga Jawa Timur.
"(Para) tersangka tergabung dalam komunitas Facebook bernama Kolam Tuyul," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya pada Selasa, 20 Maret 2018.
Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara, kasus itu dibongkar setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas peretasan terhadap akun Apple dan Paypal dengan menggunakan sistem elektronik. Petugas menelusuri dan ditangkaplah IIR di Pakis, Kota Malang, pada 15 Maret 2018.
Dari IIR, petugas melacak pelaku lain dan ditangkaplah HKD dan ZE di Surabaya. Dalam aksinya, tersangka mencuri data kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit itu diperoleh dari data transaksi yang dijebol tersangka di akun Apple dan Paypal. Cukup mengetahui nomor kartu kredit, tersangka sudah bisa mengendalikan dan berbelanja secara online.
Para tersangka, kata Arman, sudah beraksi sejak tahun 2016. Sudah ribuan kartu kredit mereka jebol, dikendalikan dan dibelanjakan secara online tanpa hak. Kebanyakan korbannya adalah pemilik kartu kredit warga luar negeri, di antaranya warga Amerika Serikat.
Mereka membelanjakan rupa-rupa barang bernilai jutaan rupiah per produk. Barang yang mereka beli ada yag dipakai sendiri, kebanyakan dijual kepada pemesan. "Ada laptop, berlian, sepatu, jam tangan, dan beberapa barang lainnya. Barang buktinya ini semua nilainya Rp500 juta," kata Arman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada pula yang dijerat Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.