4 Anak Cicih Ternyata Pantang Mundur Gugat Ibunya

Tina Yulianti Gunawan, penasihat hukum empat anak yang menggugat perdata ibunya, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kasus perdata yang dihadapi ibu Cicih ternyata belum selesai. Keempat anak yang menggugatnya pantang mundur melanjutkan proses hukum meski pengacara Cicih mengklaim satu dari penggugat sepakat mencabut gugatannya sehingga perkara batal demi hukum.

Satu-satunya SD di Pulau Derawan Kalimantan Timur Terancam Tutup

Tina Yulianti Gunawan, pengacara para penggugat, mempertanyakan klaim Agus Sihombing si pengacara Cicih bahwa gugatan otomatis gugur gara-gara Ai Komariah mencabut gugatan. Dia sebagai kuasa hukum penggugat merasa tak tahu kesepakatan itu.

Dalam proses mediasi kelima, kata Tina, tak disebut sedikit pun tentang pencabutan gugatan. Hasil empat kali mediasi sebelumnya pun buntu sehingga mau tak mau proses hukum dilanjutkan ke persidangan sampai hakim menjatuhkan vonis.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Segala sesuatu kan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Lanjut di persidangan, materi pokok gugatan tetap sama," kata Tina, menanggapi klaim pengacara Cicih, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 20 Maret 2018.

Gugatan diklaim gugur

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Agus Sihombing, pengacara Cicih, mengklaim bahwa Ai Komariah sudah mencabut gugatannya. Ai Komariah, satu dari empat penggugat, menyatakan tak lagi berkukuh melanjutkan proses hukum atas permasalahan tanah warisan dengan ibunya.

"Salah satu penggugat cabut dukungan, berarti gugatan gugur. Dengan begitu, sidang enggak bisa dilanjutkan. Selesai tugas saya," kata Agus ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 20 Maret 2018.

Cicih (70), warga Kota Bandung Jawa Barat yang digugat oleh empat anaknya, Kamis (22/2/2018)

Jika ketiga saudara Ai Komariah masih ingin melanjutkan gugatan, kata Agus, tentu mereka harus membuat gugatan baru. Sayangnya, belum diketahui sikap mereka. Soalnya dalam sidang mediasi kelima itu pihak penggugat hanya dihadiri pengacara Tina Yulianti Gunawan dan satu penggugat, yaitu Aji Rusbandi.

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024