Penyakitan, Ayam Ilegal dari Thailand ke Aceh Disuntik Mati
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Ratusan ayam hidup yang ditangkap oleh petugas TNI Angkatan Laut di perairan Aceh Tamiang, di musnahkan di Stasiun Karantina Pertanian kelas I Banda Aceh, pada Selasa 20 Maret 2018.
Awalnya, ayam itu diselundupkan dari pelabuhan Satun, Thailand dan dimasukkan dalam kandang berukuran kecil. Ayam itu dimusnahkan segera, karena diduga membawa penyakit dan bisa menularkan ke unggas lain.
Pemusnahan ayam jantan dan betina itu dilakukan dengan cara disuntik mati, kemudian langsung dikubur. Kepala Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh, Ibrahim mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tim medik, unggas itu terkena penyakit Pullorum, penyakit ini hanya menular kepada ayam dan mematikan.
"Yang diserahkan kepada kita 205 ekor, kemudian seiring berjalannya waktu ayam tersebut mati dan sisanya 71 ekor. Yang 71 ekor tersebut kita musnahkan semua pada hari ini," kata Ibrahim.
Kata dia, ini sebagai pertimbangan bahwa Thailand salah satu negara yang belum bebas dari Flu Burung. Tapi pihaknya belum menemukan indikasi Flu Burung pada unggas tersebut. Hanya ditemukan penyakit mematikan yang dapat menular ke sesama unggas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Agus Yulianto mengatakan, unggas tersebut diamankan dari kapal motor (KM) Jaya Abadi I pada Sabtu lalu, 3 Maret di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, Aceh.
Ayam ini diamankan dari kapal berbendera Indonesia. Adapun kronologi penangkapan, kata dia, berawal dari ketiga kapal milik TNI AL jenis KAL II-1-63 Bireun menangkap kapal KM Jaya Abadi I.
Saat diperiksa kapal tersebut menyeludupkan muatan berupa ayam hidup, pakaian jadi, kosmetik, pakan unggas, alat rumah tangga.
“Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang dipersyaratkan,” sebutnya.
Menurut pengakuan ABK kapal Jaya Abadi I, barang-barang tersebut akan diseludupkan ke Aceh Tamiang. Dalam penangkapan ini, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial SB (60).
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan dengan pasal 102 huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Penyeludupan Barang Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.