Doa Cicih Si Ibu yang Digugat Anaknya Terkabul
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Cicih, seorang ibu yang digugat empat anaknya, merasa doanya terkabul. Sebab salah satu anaknya mencabut gugatan sehingga perkaranya batal demi hukum dan tak dapat diadili.
Doa maupun dukungan masyarakat kepada perempuan lanjut usia itu juga dianggap membantu upaya perdamaian antara Cicih dengan keempat anaknya, yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah.
"Mereka kan satu keluarga. Alasannya mungkin doa netizen (warganet), ya, apalagi coba penyebabnya? Ya, alhamdulillah tersadarkan," ujar Agus Sihombing, pengacara Cicih, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 20 Maret 2018.
Agus mengingatkan, kliennya selama ini selalu berupaya agar perkara perdata gara-gara tanah warisan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Cicih pun selalu mendoakan anak-anaknya agar menginsafi bahwa gugatan mereka tak baik untuk keutuhan keluarga.
"Termasuk doa Bu Cicih supaya anaknya tersadarkan, jujur. Tiap lagi diwawancara (oleh wartawan) suka didoakan biar sehat, tobat, punya rezeki," kata Agus.
Gugatan gugur
Gugatan empat anak kepada ibu mereka dinyatakan gugur atau batal setelah satu di antara penggugat mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu setelah kedua pihak dimediasi untuk membahas solusi kekeluargaan.
Ai Komariah, satu dari empat penggugat, menyatakan tak lagi berkukuh melanjutkan proses hukum atas permasalahan tanah warisan dengan ibunya, Cicih.
"Salah satu penggugat cabut dukungan, berarti gugatan gugur. Dengan begitu, sidang enggak bisa dilanjutkan. Selesai tugas saya," kata Agus Sihombing.
Jika ketiga saudara Ai Komariah masih ingin melanjutkan gugatan, kata Agus, tentu mereka harus membuat gugatan baru. Sayangnya, belum diketahui sikap mereka. Soalnya dalam sidang mediasi kelima itu pihak penggugat hanya dihadiri pengacara Tina Yulianti Gunawan dan satu penggugat, yaitu Aji Rusbandi.
Bermula penjualan tanah
Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar oleh empat anaknya, gara-gara dia menjual tanah warisan dari mendiang ayah mereka (suami Cicih), S. Udin. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 20 Februari 2018.
Tanah yang disengketakan seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan itu. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu dijual pada tahun 2016.
Para penggugat mengaku telah mengalami kerugian dengan rincian harga bangunan di lahan itu dan dampaknya mencapai Rp670 juta. Penggugat juga mengaku kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas kekayaan, kehilangan hak hukum mencapai Rp1 miliar.
Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang-undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.