Zaini Dipancung, Aktivis Serukan Tiga Tuntutan untuk Arab
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang concern dengan isu buruh migran Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Aksi unjuk rasa ini memprotes keputusan Arab Saudi yang mengeksekusi TKI bernama Muhammad Zaini Misrin beberapa hari lalu.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi ini kepada pemerintah Arab Saudi.
Pertama, mengecam eksekusi terhadap Zaini yang dilakukan pemerintah Arab. Menurutnya hal itu melanggar hak asasi manusia yang paling dasar yakni hak atas hidup. "Kedua kami protes lantaran eksekusi ini melanggar hukum karena proses hukum masih berlangsung," ujar Anis, Selasa 20 Maret 2018.
Ketiga, ia menilai apa yang dilakukan pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati Zaini tidak menghargai pemerintah Indonesia. Sebab, saat proses eksekusi mati akan berlangsung tidak ada pemberitahuan.
"Ketiga Saudi mengabaikan tata krama internasional. Tidak sopan eksekusi mati tidak memberitahukan ke pemerintah Indonesia," ucapnya.
Dalam kasus Zaini, ia pun menuturkan ada yang salah dalam penanganan awal. Dalam proses tersebut, Zaini belum mendapatkan bantuan atau perlindungan hukum. "Untuk kasus ini salah penanganan di awal. Dalam penanganan kasus pertama tidak ada pendampingan sehingga vonis dilakukan dan sulit dibela pada proses berikutnya," ujarnya.
Ia mengecam proses peradilan yang dilakukan di Arab Saudi yang dilaksanakan secara tidak adil. Menurutnya, Zaini dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya. Padahal dalam kenyataannya, Zaini tidak melakukan pembunuhan.
"Sebenarnya pemerintah ada dua saksi kunci saat sidang PK yaitu Sumiati pekerja yang pernah bekerja dengan majikan yang sama dan kedua penerjemah kala itu tidak mau menandatangani BAP dalam proses hukum di awal," katanya.
Zaini Misrin ditangkap oleh otoritas Arab Saudi pada 2004 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy. Proses hukum berjalan selama 4 tahun, berujung vonis hukuman mati qisas yang dijatuhkan Pengadilan Mekah pada 17 November 2008. (mus)