Gugatan Empat Anak kepada Sang Ibu Gugur
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gugatan empat anak kepada ibu mereka dinyatakan gugur atau batal, setelah satu di antara penggugat mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu, setelah kedua pihak dimediasi untuk membahas solusi kekeluargaan.
Ai Komariah, satu dari empat penggugat, menyatakan tak lagi berkukuh melanjutkan proses hukum atas permasalahan tanah warisan dengan ibunya, Cicih.
"Salah satu penggugat cabut dukungan, berarti gugatan gugur. Dengan begitu, sidang enggak bisa dilanjutkan. Selesai tugas saya," kata Agus Sihombing, pengacara Cicih, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 20 Maret 2018.
Jika ketiga saudara Ai Komariah masih ingin melanjutkan gugatan, kata Agus, tentu mereka harus membuat gugatan baru. Sayangnya, belum diketahui sikap mereka. Soalnya dalam sidang mediasi kelima itu pihak penggugat hanya dihadiri pengacara Tina Yulianti Gunawan dan satu penggugat, yaitu Aji Rusbandi.
"Kalau mau mereka mau menggugat lagi, ya harus cabut dulu (gugatan lama). Bikin gugatan baru lagi. Kalau salah satu pihak mencabut kuasa, maka gugatannya gugur, enggak akan nyambung lagi," katanya.
Bermula penjualan tanah
Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar oleh empat anaknya, gara-gara dia menjual tanah warisan dari mendiang ayah mereka (suami Cicih), S. Udin. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 20 Februari 2018.
Tanah yang disengketakan seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan itu. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu dijual pada tahun 2016.
Para penggugat mengaku telah mengalami kerugian dengan rincian harga bangunan di lahan itu dan dampaknya mencapai Rp670 juta. Penggugat juga mengaku kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas kekayaan, kehilangan hak hukum mencapai Rp1 miliar.
Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang-undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (asp)