Dugaan Suap Wali Kota, KPK Periksa Ketua KPU Sultra

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Kendari. 

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara

Hidayatullah diperiksa sebagai saksi atas tersangka Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) yang diduga menerima suap dari perusahaan kontraktor. 

Selain Adriatma, pihak lain yang telah ditetapkan tersangka ialah ayah kandung Adriatma, Asrun. Saat ini, Asrun tengah maju sebagai calon gubernur di Pilkada Sulawesi Tenggara. 

Hari Ini, Kasus Positif COVID-19 di Kendari Naik 32 Persen

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 20 Maret 2018.

Febri belum mau merinci keterangan yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan Hidayatullah. 

KPK Usut Pengakuan Wali Kota Cimahi Diperas Oknum Rp1 Miliar

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang dari pihak swasta, yakni Suhar selaku Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar dan Ivan Santri Jaya Putra sebagai Direktur PT. Kendari Siu Siu. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Adriatma dan Asrun, serta Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hasmun Hamzah. 

Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp2,8 miliar kepada Hazmun untuk keperluan operasional kampanye ayahnya. Uang diberikan dalam dua tahap, yakni pertama Rp1,5 miliar dan kedua sebesar Rp1,3 miliar. 

Perusahaan yang dipimpin oleh Hasmun Amzah diduga kerap mendapat proyek sejak Asrun menjabat wali kota. Sedangkan Fatmawati diduga menjadi penghubung suap. 

Hasmun disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya