Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan sejumlah hakim terkait suap di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang.
Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap Hakim Yuffery F. Rangka dan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, terkait kasus dugaan penerimaan suap oleh sesama rekannya yakni Hakim Wahyu Widya Nurfitri.
Hakim Widya tercokok oleh aparat KPK dalam operasi tangkap tangan, Senin, 12 Maret 2018.
"Kami ingin menggali dan melihat bagaimana proses persidangannya atau keputusan itu diambil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 20 Maret 2018.
Sebelumnya, pemeriksaan hakim bernama Hasanuddin juga baru dilakukan, Senin kemarin, 19 Maret 2018.
Febri menyatakan, alasan diperiksannya sejumlah hakim hanya ingin mengetahui sistem cara kerja pengadilan menangani sebuah perkara.
Dalam kasus ini, seorang advokat bernama HM Saipudin memberi imbalan uang sebesar Rp30 juta melalui Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika. Uang diberikan dalam penanganan kasus perkara perdata.
"Posisi penggugat dan tergugat sebenarnya kan cukup jelas, dan sejak awal diduga pihak panitera sudah menyampaikan informasi kepada kuasa hukum tergugat bahwa gugatan akan ditolak. Kami perlu klarifikasi beberapa hal terkait itu," kata Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu, Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim PN Tangerang, Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang, Agus Wiratno dan HM Saipudin selaku advokat.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan Agus Wirano dan Saipudin diduga memberi suap atas pengurusan perkara perdatan di PN Tangerang.
Suap dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp7,5 juta. Kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp22,5 juta.
Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Agus serta Saipuidin dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018. (ase)