Tak cuma Anak, Muncikari di Aceh Sediakan Janda

Ilustrasi pekerja seks komersial
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martudji

VIVA – Praktik prostitusi anak yang dibongkar oleh Polisi di Aceh Barat, Aceh, menyeret dua orang muncikari yang berinisial H (41) dan EY (43). Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Polisi Ciduk 3 Germo di Lampung, Modusnya Jebak Gadis ABG dengan Kredit iPhone

Pasangan ini mematok tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan dengan R (15). Uang itu, akan diserahkan pada R sebesar Rp300 ribu, dan sisanya diambil oleh muncikari.

Bukan hanya anak di bawah umur yang dijajakan oleh kedua muncikari. Mereka juga menyediakan perempuan berstatus janda.

Polisi Tangkap Muncikari di Bogor, Jual Selebgram hingga Putri Budaya Bertarif Puluhan Juta

"Ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Tersangka mengaku yang janda ditarifkan Rp300 ribu untuk sekali kencan. Si muncikari mendapat keuntungan Rp100 ribu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Fitriady, Selasa, 20 Maret 2018.

Kata Fitriady, para tersangka tidak memaksa siapa saja yang ingin dijadikan PSK. Para PSK ini datang atas keinginan sendiri. "Mereka yang datang meminta pekerjaan dan ditawarkan kerja ini, mereka langsung mau," ungkapnya.

Pergi ke Salon Oma di Bekasi, ABG Malah Dijual Lewat MiChat

Polisi juga menduga masih ada praktik prostitusi yang beroperasi di wilayah Aceh Barat. Pihak kepolisian juga sudah memetakan sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. 

"Menurut tersangka masih ada sejumlah tempat lain, kami masih mendalami kasus ini dan akan melakukan upaya penggerebekan melalui strategi yang disusun tim nanti," ujarnya.

Kedua muncikari itu pun masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan. 

Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap enam orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok yang melakukan praktek prostitusi online di kawasan Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2024.

Praktik Prostitusi Online, 6 WNA China dan Vietnam Ditangkap Imigrasi Jakbar

Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap enam orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan China dalam kasus prostitusi online.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2024