Tak cuma Anak, Muncikari di Aceh Sediakan Janda

Ilustrasi pekerja seks komersial
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martudji

VIVA – Praktik prostitusi anak yang dibongkar oleh Polisi di Aceh Barat, Aceh, menyeret dua orang muncikari yang berinisial H (41) dan EY (43). Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Awal Mula 2 Remaja Wanita Dijadikan PSK Layani 70 Pria Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Pasangan ini mematok tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan dengan R (15). Uang itu, akan diserahkan pada R sebesar Rp300 ribu, dan sisanya diambil oleh muncikari.

Bukan hanya anak di bawah umur yang dijajakan oleh kedua muncikari. Mereka juga menyediakan perempuan berstatus janda.

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

"Ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Tersangka mengaku yang janda ditarifkan Rp300 ribu untuk sekali kencan. Si muncikari mendapat keuntungan Rp100 ribu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Fitriady, Selasa, 20 Maret 2018.

Kata Fitriady, para tersangka tidak memaksa siapa saja yang ingin dijadikan PSK. Para PSK ini datang atas keinginan sendiri. "Mereka yang datang meminta pekerjaan dan ditawarkan kerja ini, mereka langsung mau," ungkapnya.

Tawarkan PSK Lewat Website yang Bisa Diakses di 129 Negara, 2 Muncikari Asal Rusia Ditangkap

Polisi juga menduga masih ada praktik prostitusi yang beroperasi di wilayah Aceh Barat. Pihak kepolisian juga sudah memetakan sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. 

"Menurut tersangka masih ada sejumlah tempat lain, kami masih mendalami kasus ini dan akan melakukan upaya penggerebekan melalui strategi yang disusun tim nanti," ujarnya.

Kedua muncikari itu pun masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan. 

Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Muncikari inisial R alias Tobak di Kasus TPPO anak di bawah umur di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berhasil ditangkap polisi

Muncikari yang Paksa Remaja Wanita Layani 70 Pria Hidung Belang Ditangkap

Polsek Metro Kebayoran Baru mencokok satu orang pelaku lagi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah Hotel Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025