Konflik Pembangunan Masjid di Papua, Polri Ingin Ada Dialog

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • Viva.co.id/Irwandi

VIVA – Polri meminta semua pihak untuk mengedepankan musyawarah dan dialog terkait dengan polemik menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten untuk berdialog dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Prinsipnya perbedaan itu harus diminimalisir dengan mengedepankan dialog. Pemprov, Pemkot, Pemkab dan wadah yang sudah ada seperti FKUB itu harus digunakan untuk dialog agar bisa menemukan solusi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.

Iqbal menuturkan, dialog tersebut untuk meminimalisir potensi-potensi konflik yang ada. "Solusi itu untuk meminimalisir potensi-potensi yang negatif dan potensi konflik," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan masalah menara Masjid di Sentani ini sudah ditangani langsung oleh Kementerian Agama.

"Sekarang Kementerian Agama domainnya. Kami mengantisipasi saja. Sedang dibicarakan. Pak Menag sudah turun tangan, jangan sampai memperkeruh dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGKJ) menuntut menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura dibongkar.

Ketua Umum PGGKJ, Pendeta Robbi Depondoye mengatakan, pembongkaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi dilayangkan.

"Pernyataan ini kami sampaikan kepada pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Jayapura, DPRD, dan Polres Kabupaten Jayapura. Maka kami mulai hitung. Hari ini adalah hari pertama, sampai 14 hari ke depan," ujar Robbi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA pada Sabtu, 17 Maret 2018.

Viral Ustad Adi Hidayat Berhenti Ceramah Saat Panggilan Ibadah Umat Hindu

Persuasif

Tuntutan tersebut merupakan sikap resmi PGGKJ yang dirumuskan dalam Konferensi I pada 16 Februari 2018. Menurut Robbi, tuntutan dikeluarkan karena masyarakat di sekitar lokasi pembangunan masjid menyatakan ketidaksukaannya. PGGKJ yang mewakili umat Nasrani di sana lantas mengeluarkan pernyataan sikap untuk direspons oleh pemerintah setempat, termasuk pihak yang membangun masjid.

Buka Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Indonesia Serukan Toleransi Antar Umat Beragama

"Masalah itu muncul ketika semua orang mulai melihat bahwa ketinggian bangunan ini (menara masjid) melebihi gedung-gedung gereja yang ada di sekitar situ," ujar Robbi.

Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Wagub Kaltim : Tiga Kota di Kaltim Bisa Mencontoh FKUB Klaten

Masjid Al Aqsha di Sentani, Jayapura, Papua

Robbi beralasan, kenyataan bahwa Nasrani merupakan agama yang membuka keterisoliran Papua melalui para pengabar Injil pada 1911 dan harus dijadikan pertimbangan untuk menyikapi masalah ini. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua juga harus turut dipertimbangkan. "Papua memiliki kekhususan," ujar Robbi.

Robbi mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan pembangunan masjid yang sudah berlangsung selama satu tahun ini. Robbi meminta pemerintah setempat untuk menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.

Cara lain akan ditempuh jika dalam 14 hari, belum ada titik temu penyelesaian masalah. Robbi mengaku belum mau mengungkap maksud cara lain yang ia sampaikan.

"Kalau tidak mendapat tanggapan, maka jelas, dari apa yang menjadi keresahan masyarakat, ada langkah sendiri yang akan dikirim PGGJ. Kita masih memiliki cara lain. Ada cara lain yang akan kita lakukan. Tapi kita mengawalinya dengan, marilah kita gunakan cara-cara santun dulu," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya