Hakim Kabulkan Pembukaan Blokir Rekening Koruptor Bakamla

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, untuk membuka blokir rekening yang disita KPK. Dalam putusannya, Hakim langsung memerintahkan kepada jaksa.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terkait pembukaan blokir. Memerintahkan jaksa KPK untuk membuka pemblokiran rekening Bank BNI atas nama Nofel Hasan," kata ketua majelis hakim, Diah Siti Basariah membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Sebelumnya, permohonan pembukaan blokir rekening itu disampaikan pengacara Nofel dalam nota pembelaan atau pleidoi. Menurut hakim, permohonan itu beralasan untuk dikabulkan.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Pasalnya, hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ditemukan fakta bahwa ada penerimaan uang dari hasil korupsi yang ditransfer melalui rekening bank itu.

Ketetapan hakim ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Maka majelis sependapat, blokir harus dibuka," kata hakim Sofialdi saat membaca pertimbangan.

Dalam perkara, Nofel divonis empat tahun penjara. Selain itu, Nofel diganjar hukuman denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Nofel terbukti terima uang SGD104.500 dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sekaligus PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Perusahaan tersebut merupakan pemenang lelang dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.

Atas perbuatannya, Nofel dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020