Mantan Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Nofel Hasan divonis empat tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta.
Selain itu, Nofel juga diganjar hukuman denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti terima suap terkait proyek Satelit Monitoring di Bakamla.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Nofel tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Kendati demikian, Nofel dianggap berlaku sopan, mengaku salah, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Pada perkara ini, Nofel terbukti terima uang SGD104.500 dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sekaligus PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Perusahaan tersebut merupakan pemenang lelang dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.
"Terdakwa patut menduga uang itu terkait jabatannya dan pemenangan PT Melati Technofo Indonesia," kata hakim.
Atas perbuatannya, Nofel dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)
KPK mendatangkan delapan unit mobil mewah dan delapan motor gede milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, ke Jakarta. Penasaran?