KPU Mulai Bahas Aturan Cuti Capres Petahana
- VIVA.co.id / Daru Waskita (Yogyakarta)
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hari ini pihaknya akan membahas peraturan KPU terkait ketentuan cuti kampanye calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) petahana.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 301 dijelaskan, Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden harus memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Di satu sisi, dalam UU Pemilu itu juga mengatur tentang ketentuan cuti bagi Presiden atau Wakil Presiden yang akan maju kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
"Jadi UU Pemilu sudah disebutkan bahwa petahana capres juga harus cuti," kata Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 19 Maret 2019.
Ia menambahkan, pembahasan ketentuan cuti bagi capres petahana itu harus dibahas di dalam uji publik bersama perwakilan partai politik, DPR RI, Bawaslu RI, dan para pegiat pemilu lainnya. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda dari undang-undang pemilu.
"Jadi capres petahana juga harus memperhatikan tugas negara supaya tidak mengganggu. Jadi pengaturan jadwal cutinya harus memperhatikan itu. Jika negara sedang membutuhkan, ya maka sebaiknya tidak cuti pada saat itu," ujarnya menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, aturan tentang cuti capres dan cawapres petahana harus rigit atau detail diatur oleh KPU. Peraturan cuti kampanye bagi calon presiden petahana, kata Fritz, tentunya tidak kalah penting dengan aturan cuti calon kepala daerah petahana.
Ia berharap, PKPU tentang ketentuan cuti kampanye bagi capres dan cawapres petahana dapat diatur dengan jelas dan ketat seperti halnya ketentuan cuti bagi calon kepala daerah petahana.
"Idealnya sama seperti calon petahana di pilkada. Cuti tertentu memang ada diatur dalam undang-undang sebagai Presiden. Saya rasa selama dia bisa memfokuskan diri untuk memanfaatkan pertemuan di hari-hari liburnya atau mengajukan cuti, saya rasa itu wajar saja. Tapi kita tunggu aja dulu gimana pemaparan PKPU nya." (mus)