Jawab Amien Rais, Istana: Bagi-bagi Sertifikat Bukan Ngibul

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sertifikat tanah di Magelang
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA - Pihak Istana mempertanyakan tudingan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, yang menyebut program bagi-bagi sertifikat oleh Presiden Joko Widodo adalah pengibulan atau kebohongan.

Jangan Salah Pilih, Ini 6 Jenis Sertifikat Tanah yang Wajib Kamu Tahu

"Pengibulan seperti apa yang dimaksud Amien Rais? Apa yang dilakukan pemerintah Jokowi-JK dengan membagi sertifikat kepada rakyat kecil adalah nyata bukan ngibul," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi, Senin 19 Maret 2018.

Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan kunjungan kerja ke berbagai daerah, selalu ada program bagi-bagi sertifikat tanah. Bahkan Jokowi mengecek langsung, apakah sertifikat itu benar dibagikan atau hanya simbolik saja.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Baca: Amien Rais: Rezim Jokowi Beri Angin Kebangkitan PKI

Pada tahun 2017, target pemerintah membagikan sertifikat tanah untuk rakyat adalah 5 juta sertifikat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sementara untuk 2018, ditargetkan sebanyak 7 juta, dan akan terus meningkat tahun-tahun ke depannya.

Cek Fakta: Gibran Mengatakan Pemerintah Sudah Bagikan 110 Juta Sertifikat Tanah

Johan menjelaskan, program ini adalah nyata dan bentuk perhatian Presiden Jokowi untuk rakyat. Karena banyak sengketa tanah akibat sertifikat yang tidak ada. 

"Ini adalah bentuk perhatian dan concern Presiden Jokowi kepada rakyat agar mereka memiliki  tanah secara sah dan legal," kata mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu. 

Sebelumnya, Amien Rais menilai cara Jokowi dengan membagi-bagikan sertifikat itu masih belum bisa menuntaskan permasalahan soal kepemilikan lahan.

Hal ini disampaikan pendiri Partai Amanat Nasional tersebut dalam diskusi Bandung Informal Meeting dengan topik 'Kegagalan Negara Memberikan Rasa Aman Kepada Rakyat dan Bangsa, melanggar UUD 1945 pasal 28 G (1) dan Hak Asasi Manusia' di Hotel Savoy Homann Kota Bandung, Minggu, 18 Maret 2018.

"Ini pengibulan, waspada. Bagi-bagi sertipikat tanah sekian hektare, tetapi ketika 74 persen negeri ini dimiliki kelompok tertentu, seolah dibiarkan," kata Amien Rais. Baca selengkapnya Jokowi Rajin Bagi-bagi Sertifikat, Amien Rais: Pengibulan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya