Menag Minta Solusi Menara Masjid Sentani Lewat Musyawarah

Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap, agar masalah permintaan pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Kaesang Ingatkan Pemimpin Harus Wujudkan Toleransi Seperti Gibran

Lukman mengaku sudah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh di Papua.

Menurut dia, perlunya forum dialog yang produktif dengan para pihak terkait.

Miris, Indonesia Hadapi Darurat Toleransi Beragama!

“Selesaikan dengan musyawarah. Kami mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat, dan Pemda yang akan melakukan musyawarah antarmereka,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 18 Maret 2018.

Lukman mengingatkan, agar ketentuan sebagai hukum positif dan hukum adat, beserta nilai-nilai lokal yang berlaku haruslah menjadi acuan bersama. Selain itu, ia meminta masing-masing pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai.

Ethiopia Kagumi Keberhasilan Program Moderasi Beragama di Indonesia

Ia berharap, dalam penyelesaian persoalan ini tidak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing. Menurutnya, kerukunan antarumat harus ditempatkan sebagai tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

“Kedepankan suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua, yang telah dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua,” ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan, pihaknya juga sudah memerintahkan jajarannya di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Papua, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Jayapura, agar proaktif dalam ikut menyelesaikan persoalan ini.

“Saya mintam, Kakanwil dan Kakankemenag proaktif dan terus melaporkan progress penyelesaian masalah di sana,” tuturnya.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGKJ) menuntut menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura dibongkar. Tingginya menara ini dinilai lebih tinggi dari gereja-geraja di Kabuoaten Jayapura.

Ketua Umum PGGKJ, Pendeta Robbi Depondoye mengatakan, pembongkaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi dilayangkan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya