Komnas HAM Segera Temui Polda Metro Jaya Bahas Kasus Novel
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga menyatakan pihaknya segera bertemu dengan jajaran Polda Metro Jaya. Saat ini, menurut Sandrayati pihaknya tengah berkoordinasi untuk menentukan waktu pertemuan tersebut.
"Apakah koordinasi dengan Kepolisian, dalam proses. Jadi informasi informal sudah mulai, tapi (pertemuan) formal akan kami segerakan," kata Sandrayati di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.
Sandrayati bersama anggota tim lain seperti Bivitri Susanti dan M Choirul Anam baru saja bertemu dengan pimpinan KPK. Pertemuan itu dalam rangka koordinasi mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel.
Sandrayati menjelaskan, tim pemantau yang pihaknya bentuk dengan mengajak unsur masyarakat sipil berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta yang diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Komnas HAM tak biasa menggunakan istilah TGPF ketika ingin menyelidiki sebuah perkara yang terkait pelanggaran HAM. Tim yang dibentuk menurut Sandrayati, biasanya lahir dari sidang paripurna, sub komisi dan tim ad hoc untuk penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
"Kalau TGPF yang berkembang di kawan-kawan, di masyarakat adalah yang dibentuk Presiden. Jadi pembentuknya berbeda," kata Wakil Ketua Komnas HAM itu.
Sementara itu, anggota tim pemantau perkara Novel Baswedan, M Choirul Anam mengatakan hasil kerja Komnas HAM akan keluar dalam bentuk rekomendasi atas penanganan kasus penyiraman air keras ke Novel yang telah bergulir hampir satu tahun ini.
Rekomendasi itu, lanjut Anam akan diberi kepada para pihak yang berkepentingan, utamanya yakni Polri yang menangani kasus ini.
Dia berharap hasil kerja pihaknya yang tertuang dalam rekomendasi itu dapat membantu Polri mengungkap pelaku penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu.
"Sehingga memang kasus ini bisa terungkap, terus proses hukumnya bisa baik, menemukan siapa pelakunya, bahkan siapa yang paling bertanggung jawab," kata dia.
Novel Baswedan usai diperiksa Komnas HAM
Sandrayati menambahkan pihaknya percaya Polri selaku pihak yang menangani perkara pidana penyiraman air keras ke Novel ini akan menjalankan rekomendasi dari tim pemantau yang dibentuk Komnas HAM. Tim tersebut akan bekerja selama tiga bulan, untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi.
"Kami percaya, kami meyakini rekomendasi itu akan dimanfaatkan, karena tujuannya adalah untuk memajukan hak asasi manusia di Indonesia," ujarnya.?
Presentasi
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyebut ada rencana Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mempresentasikan hasil penyelidikan kasus teror terhadap penyidik Novel Baswedan.
"Ada niatan Kapolda untuk melakukan presentasi jalannya penyelidikan untuk menemukan penyerang Novel," kata Laode di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut Laode, presentasi itu rencananya akan dilakukan penyelidik Polda di depan Komnas HAM dan Ombudsman.
Seperti diketahui, hingga hampir genap satu tahun setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi, pelaku belum juga terungkap. Polri belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka atas penyerangan air keras terhadap Novel.
Polisi sebelumnya beberapa kali merilis sketsa wajah pelaku. Polisi juga sebenarnya pernah menangkap terduga pelaku. Namun, karena dianggap tak terbukti, terduga pelaku tersebut dibebaskan.
Ketidakpastian penanganan proses hukum ini berujung pada pembentukan Tim Pemantau oleh Komnas HAM. Tim tersebut khusus memantau perkembangan penanganan kasus penyerangan terhadap Novel.
"KPK berharap tim dapat membantu kerja polisi agar lebih cepat. Mohon doa pada masyarakat agar pelaku dapat cepat ditemukan," kata Laode.