IAIN Bukittinggi Klaim Tetap Berikan Hak Dosen Bercadar
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ridha Ahida mengklaim, pihak kampus sampai hari ini tetap memberikan hak kepada Hayati Syafri, dosen mata kuliah Speaking di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan. Meskipun yang bersangkutan kini nonaktif, karena melanggar aturan dan kode etik kampus dengan mamakai cadar.
Hak-hak tersebut kata Ridha, yakni menyangkut dengan gaji pokok, tunjangan fungsional, dan sertifikasi dosen (serdos). Hal ini, dilakukan sesuai dan atas dasar regulasi yang ada, baik tentang pendidikan tinggi, Sisdiknas, dan Permenristekdikti tentang standar nasional pendidikan tinggi.
"Seluruh hak dipenuhi, kecuali dengan membebas tugaskan dari mengajar," tegas Ridha Ahida, saat jumpa pers di kampus IAIN Bukittinggi, Jumat 16 Maret 2018.
Pihak kampus, lanjut Ridha, akan tetap mengimbau dan melakukan pembinaan terhadap Hayati agar dapat mengikuti aturan dan kode etik yang sudah ada. Dan, baik kepada Hayati maupun masyarakat luas, agar dapat memahami tingkat imbauan kami dan tingkat pemahaman kita, karena ini adalah komitmen kita.
"Kita harus bedakan bahwa ini persoalan kode etik. Dan, ini otonomi perguruan tinggi sesuai dengan PP Nomor 4 tahun 2014 yang mengatakan, setiap PT diberikan kewenangan untuk atur dirinya dan selenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujar Ridha.
Ridha juga menegaskan, jika kode etik yang dibuat itu, untuk mengatur bagaimana dosen dan mahasiswa bersikap, berperilaku, bertutur, berkarya, dan berpakaian. Semua, kata ia, semata-mata untuk menjamin agar proses pembelajaran terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Rektor IAIN Bukittinggi ini, sedikit bertolak belakang dengan pernyataan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, yang menerima laporan Hayati melalui sang suami. Dalam laporan dan keterangan yang diterima Ombudsman disebutkan selain semua akses yang terkait dengan fungsional akademiknya ditutup pihak kampus, Hayati juga hanya menerima gaji pokok.