Polisi Punya Waktu 14 Hari Usut Tersangka JR Saragih
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara. Dalam proses kasus ini, pihak Sentra Gakkumdu hanya mempunyai waktu selama 14 hari.
"Karena mengingat ini terkait dengan UU Pemilu diberikan waktu 14 hari. Oleh sebab itu harus cepat ditangani," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 16 Maret 2018.
Setyo menjelaskan, kasus yang menjerat JR Saragih berbeda dengan kasus tindak pidana lainnya. Jika calon kepala daerah melakukan tindak pidana di luar Pemilu maka Kepolisian akan menunda proses penanganannya hingga proses pilkada selesai.
"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri bahwa Polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu harus diproses. Ini tindak pidana Pemilu. Kalau tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan Pemilu kita tunda ya," ujarnya.
Ia mencontohkan, jika salah satu paslon di pilkada dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan maka pihak Polri bisa menundanya. Lain halnya jika ada yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan tindak pidana Pemilu maka akan tetap diproses segera.
"Yang bersangkutan diduga menggunakan data dipalsukan untuk mendaftar. Ini tetap dilanjutkan," ujar dia lagi.
Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen maka JR Saragih akan dijerat dengan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemlihan Kepala Daerah.
"Yaitu diduga sudah menggunakan surat palsu atau tanda tangan palsu Disdik DKI Jakarta dalam rangka legalisir fotokopi ijazah SMA-nya," lanjut Setyo.