Tak Lolos di Pilkada Sumut, JR Saragih Malah Jadi Tersangka
VIVA – Usai dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara oleh KPU, Jopinus Ramli (JR) Saragih malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Status tersangka politisi Demokrat itu, ditetapkan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.
"Jadi berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini ini saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut di Medan, Kamis malam, 15 Maret 2018.
Gakkumdu yang terdiri Baswalu Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut, melakukan penindakan hukum atas laporan Nur Marhadi Dermawan di Sekretariat Gakkumdu Sumut, beberapa waktu lalu.
Kemudian, Andi mengungkapkan status JR Saragih naik dari terlapor menjadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan ditemukan JR Saragih menggunakan legalisir fotocopy SMA palsu.
Â
"Kita tidak berbicara siapa yang melegalisir, siapa yang membuat legalisirnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan, yang menggunakan," terang Andi.
Penggunaan dokumen diduga palsu itu disertai JR Saragih pada persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur Sumut di KPU Sumut, beberapa waktu lalu. "Bukan stempel yang dipermasalahkan, yang dipermasalahkan tanda tangan Kepala Dinas DKI Sofan Hardiyanto," tutur perwira melati tiga itu.
Sementara itu, penyidik Gakkumdu Sumut sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti foto copy legalisir ijazah milik JR Saragih dari KPU Sumut. Kemudian, spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah dimintai keterangan, Selasa kemarin, 13 Maret 2018. Mereka mengaku tidak pernah melegalisir surat itu," ungkap Andi.