Jaksa Agung Sepakat Penundaan Kasus Calon Kepala Daerah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Kejaksaan Agung sepakat dengan penundaan sementara kasus yang menjerat calon kepala daerah. Jaksa Agung HM Prasetyo menilai sikap itu merupakan penegakkan aspek manfaat dalam hukum.
"Hukum bukan untuk hukum saja, tapi bagaimana kita harus memberi kemanfaatan bagi orang banyak," kata Prasetyo di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018.
Prasetyo mengatakan, sejatinya penegakan hukum dilakukan bertujuan mewujudkan kepastian hukum. Namun, ia juga bilang tak boleh dinafikan kalau hukum juga memiliki aspek keadilan dan kemanfaatan.
"Kita melihat ada satu kerja lebih besar lagi yaitu penyelenggaraan pilkada. Itu satu pesta demokrasi yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Prasetyo menyebut, penundaan kasus yang menjerat calon kepala daerah yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semata-mata sebagai menyukseskan pilkada. Ia pun menegaskan, sikap penundaan beda dengan penghentian kasus.
"Bukan dihentikan, ditunda. Kecuali kalau katakanlah kita proses sebelum penetapan calon. Ini kan sudah ditetapkan. Sementara UU mengatur bahwa ketika sudah ditetapkan tidak bisa digantikan. Masalah ini harus diperhatikan," ujarnya.
Mengenai sikap KPK yang enggan menunda terlebih dahulu proses hukum, politisi Partai Nasdem ini enggan berkomentar. Menurutnya hal tersebut di luar kapasitas dan kewenangan Kejagung.
"Saya bicara soal kemanfaatan. Bahwa KPK akan tetap menjalankan itu ya tentunya di luar kapasitas dan kewenangan kita," ujarnya.
Polemik penundaan kasus korupsi peserta pilkada bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.
Alasannya, agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
Tak hanya itu, Wiranto juga yakin penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berdampak ke ranah politik. Menurut Wiranto, KPK seharusnya mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka sebelum kandidat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU).
Polri dan Kejaksaan sepakat, namun, KPK bergeming. Lembaga antirasuah menegaskan jalan terus menangani kasus korupsi calon kepala daerah.
Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyebut kalau pihaknya bakal menetapkan sejumlah calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi politik sebagai tersangka. Tak hanya itu, Agus bahkan menegaskan jika penyelidikan kasus yang menyeret sejumlah kepala daerah itu 90 persen sudah hampir rampung.