Dokter RS Medika Dipaksa Fredrich Rekayasa Medis Novanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP. Adalah Alia, dokter sekaligus Plt Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, yang dihadirkan jaksa untuk membuktikan sangkaan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi.

Dikatakan Alia, Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau sangat marah lantaran diintervensi Fredrich Yunadi.  Saat itu, Fredrich memaksa dr Michael membuat diagnosis tanpa memeriksa Setya Novanto terlebih dulu.

"Dokter Michael telepon saya, katanya tadi ada pengacara Setya Novanto datang," kata Alia saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Mulanya, kata Alia, ia dihubungi dokter Bimanesh Sutarjo dan diberi tahu akan ada pasien yang akan masuk rumah sakitnya. Pasien dimaksud adalah Setya Novanto.

Alia kemudian memberi tahu kepada dokter Michael yang saat itu menjadi dokter jaga IGD, mengenai kedatangan Novanto. "Saya katakan, ya sesuaikan pemeriksaan dokter saja, kan kalau tidak, ya pulangkan," kata Alia.

Setelah itu, menurut Alia, beberapa waktu kemudian dr Michael dengan nada tinggi menghubunginya dan bilang bahwa pengacara Novanto memaksa agar dia membuat diagnosis seolah Setya Novanto mengalami luka akibat kecelakaan.

Menurut dokter Alia, dokter jaga UGD saat itu menolak membuatnya, sebab ketika itu Novanto belum tiba dan belum diperiksa secara fisik di rumah sakit. "Diagnosis itu keluar setelah dokter memeriksa fisik pasien," kata Alia.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Mantan pengacara Novanto itu diduga bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa sakit mantan Ketua DPR itu untuk menghindari pemeriksaan KPK. (one)