Kasus Guru Paksa Murid Jilat WC Berujung Damai

Ilustrasi sekolah.
Sumber :
  • http://www.matrapendidikan.com/

VIVA – Seorang oknum guru di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, yang menghukum muridnya dengan menjilat WC atau kakus dikabarkan sudah berdamai dengan pihak korban dan keluarganya.

Pelajar di Serdang Bedagai Tewas Ditembak, Tim Gabungan Kepolisian Buru Pelaku

Guru berinisial RM dan korban MBP serta orangtuanya sudah dipertemukan dalam forum mediasi dengan Komite Sekolah SD Negeri Desa Cempedak Lobang di Kecamatan Sei Rampah. Disaksikan Kepala Sekolah, Nurmide Pakpahan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Joni Walker Manik, membenarkan kabar perdamaian itu. Kedua pihak bahkan membuat pernyataan yang menyepakati kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

48 Pereli Siap Adu Kecepatan di Kejurnas Putaran Kedua dan APRC 2024 di Sergai

Joni mengaku bersyukur atas hasil mediasi itu tetapi dia menegaskan bahwa perdamaian tak membatalkan sanksi kepada RM. Si oknum guru tetap disanksi dengan dipindahtugaskan ke tempat lain, sementara Dinas masih mengkaji hukuman lain yang tepat.

"(perdamaian) tidak (membatalkan sanksi kepada RM). Tidak layak, tidak menutupi, dan tidak mendukung. Makanya saya pindahkan langsung," kata Joni dihubungi VIVA dari Medan pada Kamis siang, 15 Maret 2018.

Viral Aksi Politisi Jerman Jilat Toilet Umum Bikin Geram Warganet: Sakit!

Muntah-muntah

Seorang murid berinsial MBP dihukum dengan cara tak manusiawi oleh guru RM. Peristiwa itu terjadi Jumat, 9 Maret 2018. Hukuman dipicu gara-gara MBP tidak membawa apa yang disuruh gurunya berupa membawa tanah kompos untuk dijadikan taman bunga sekolah.

RM pun menghukum MBP dengan menyuruh bocah itu untuk menjilat kakus di sekolah. Belum selesai menjalani hukumannya, MBP langsung muntah-muntah. Kejadian itu didengar oleh orang tua MBP dan melaporkan peristiwanya kepada pihak sekolah.

Si guru berinisial awalnya mengajar di SD Negeri di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah. Sekarang dia dipindahkan ke Unit Pelayanan Terpadu kecamatan setempat.

Pemindahan tugas sebenarnya bukan sanksi final untuk RM. Dinas masih mengkaji kasus kekerasan di sekolah itu untuk ditentukan sanksi yang tepat, misalnya penundaan jabatan hingga sanksi administrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya