Sapi Diseret Truk, Gubernur Sulsel Surati Bupati Bulukumba

Sapi di Bulukumba ditarik dengan truk
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, menyikapi tegas viralnya video seekor sapi yang ditarik mobil Satpol PP hingga terkapar di Kabupaten Bulukumba. Syahrul bahkan menerbitkan surat perintah untuk Bupati Bulukumba agar menegur keras oknum petugas yang bersangkutan.

Cagub Sulsel Danny Pomanto Optimis Menang Mengalahkan Adik Menteri Pertanian di Pilkada

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel, Devo Khaddafi, saat dikonfirmasi membenarkan surat perintah yang diterbitkan pada Selasa kemarin, 13 Maret 2018. Laporan terakhir, kata Devo, pihak Pemda Bulukumba telah melaksanakan perintah tersebut.

"Oknumnya sudah ditegur sama Bupati (Bulukumba) langsung. Imbauan untuk tidak melakukan hal serupa juga sudah disampaikan kepada petugas yang lainnya," kata Devo saat dikonfirmasi VIVA, Rabu, 14 Maret 2018.

Spesiesisme, Isu Moral yang Mendasari Hubungan Manusia dengan Hewan

Surat Gubernur Sulsel terkait penyiksaan sapi di Bulukumba

Surat Gubernur Sulawesi Selatan

Kejebak Macet Dua Hari di Sulawesi, Ratusan Ayam Diangkut Truk Mati Lalu Dibuang ke Jurang

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan petugas dengan menyeret paksa sapi tersebut memang tidak dapat dibenarkan. Hanya saja, sapi tersebut sebelumnya mengamuk dan bahkan sempat menyerang.

"Jadi laporan yang masuk, petugas sempat menarik sapi itu seperti biasa. Tapi karena mengamuk dan menyerang, jadinya mereka terpaksa menyeret. Yah meski begitu, hal itu juga tidak bisa dibenarkan," jelasnya.

Devo pun berharap kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diimbau agar tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di tempat umum. "Karena dilepas saja sapinya, kadang terjadi kecelakaan lalu lintas atau taman warga yang dirusak," kata Devo.

Sekadar diketahui, surat perintah Gubernur Sulsel kepada Bupati Bulukumba untuk melakukan teguran kepada petugas Satpol PP itu karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan. Hal itu sesuai dengan peraturan UU No 41 tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya