Aceh Ingin Terapkan Hukum Ala Arab untuk Pembunuh

Hukum cambuk di Aceh.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Dinas Syariat Islam Aceh sedang melakukan penelitian terkait wacana penerapan Hukum Qisas atau pemberian hukum yang setimpal di bumi Serambi Mekah.

Pejabat Mesum Bebas, Senator Aceh: Penegakan Syariat Jangan Main-main

Sebelumnya, Dinas Syariat Islam juga akan meneliti tentang kesiapan dan dukungan dari masyarakat Aceh. Setelah itu, baru kemudian hasil penelitian itu akan disusun dan dibuat draf hukumnya.

Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri Bin Muhammad mengatakan, hal itu dilakukan melihat akhir-akhir ini banyak kasus pembunuhan yang terjadi di Aceh.

Cara Aceh Tolak UU Ciptaker Melalui Qanun Ketenagakerjaan

"Sebetulnya kalau benar-benar konsisten dengan hukum Syariat maka tindak pembunuhan beberapa kali di awal tahun ini yang sudah terjadi, saya yakin akan hilang," katanya saat dijumpai di ruangannya, Rabu, 14 Maret 2018.

Syukri mencontohkan, seperti di Arab Saudi yang memberlakukan hukum secara ketat. Menurutnya, pemberlakuan hukum itu dalam satu tahun jumlah kasus menurun. Jadi, tidak ada lagi kasus pembunuhan, bahkan minim.

Dukung Qanun, BTN Ubah 4 Kantor Cabang di Aceh Jadi Syariah

Ia berpendapat, hal itu dikarenakan mereka tahu, bahwa dalam suatu kasus bila dihukum dengan hukuman yang sangat berat, mereka akan menyadari dan menahan diri untuk melakukan kejahatan itu.

"Dalam Alquran, hukum qisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Maksudnya, jaminan kehidupan bahwa dengan memberlakukan Hukum Syariat itu, akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi," ujarnya.

Hari ini, kata dia, pelaku pembunuhan hanya dihukum dengan beberapa tahun penjara saja. Akibatnya ada pelaku pembunuhan yang ingin mengulangi perbuatannya ketika bebas dari kurungan penjara. Tapi, kalau sudah diberlakukan Hukum Syariat, orang yang berniat membunuh akan menahan diri.

Syukri menjelaskan, orang yang menahan diri untuk membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, dan dia juga akan selamat.

"Ini sebetulnya logika, jangan kita terus merasa ketika berbicara hukum qisas merasa alergi dan dalam pelaksanaannya pun tidak semerta-merta, ada prosesnya, seperti penyelidikan, dan kalau ada sedikit syubhat yang terjadi dalam kasus pembunuhan itu bisa lari ke diyat," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya masih dalam proses penelitian untuk mempelajari Hukum Qisas tersebut. Agar dalam pelaksanaannya nanti tidak gegabah.

"Kita harus menyiapkan masyarakat juga untuk menerima hukuman ini dan juga menyiapkan keadaan. Sehingga tidak simsalabin jadi kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya