Jokowi Akui, Yasonna Tak Berhasil Hubungi Dirinya Soal MD3
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan tidak menerima panggilan telepon dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mencoba melaporkan dinamika pengesahan UU MD3 di DPR pada Februari lalu. Kondisi tersebut disampaikan Jokowi saat berada di Serang, Banten, 14 Maret 2018.
Menkumham Yasonna pada akhirnya baru bisa melaporkan secara lisan tentang dimasukkannya pasal-pasal yang banyak menuai kontroversi di UU kepada Jokowi di Istana Negara pada 20 Februari 2018.
"Situasi di sana (DPR) memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali, yang tidak memungkinkan menteri (Menkum HAM) telepon ke saya. Dan pada saat itu memang berusaha untuk telepon, tapi saya tidak tahu. Saya pada posisi tidak mungkin menerima itu," ujar Jokowi usai acara pembagian sertifikat tanah di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
Meski demikian, Jokowi mengaku maklum jika pada akhirnya UU tetap disahkan beserta sejumlah pasal yang saat ini dianggap kontroversial. Pasalnya, situasi pembahasan di DPR berlangsung begitu cepat dan dinamis pada Februari lalu. Menurut Jokowi, pemerintah sendiri telah berhasil memotong setidaknya 75 persen usulan DPR yang dianggap bermasalah dalam Daftar Inventaris Masalah.
Jokowi sebelumnya telah menyatakann mendorong masyarakat untuk melakukan uji materi atas UU di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi memang dinamika di DPR itu kan sangat panjang dan sangat cepat sekali," ujar Jokowi.
Sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di antaranya Pasal 122 huruf k yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Selain itu, Pasal 245 yang mengatur pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dilakukan seizin Presiden juga dinilai akan membuat anggota DPR semakin sulit untuk diproses secara hukum saat harus diselidiki dalam kasus hukum tertentu.