Suami Panitera Koruptor: Jangan Tanya Saya soal Istri Saya
- VIVA/Sherly
VIVA – Suami panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang yang tersandung kasus korupsi yakni Ahmad mengaku tak mengetahui kasus yang membelit sang istri yang bernama Tuti Atika.
Ditemui di kediamannya di Perumahan Sekretariat Negara, Blok D nomor 8, RT 9/RW 3, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dia enggan banyak bicara soal penangkapan sang istri. Ia mengatakan tak tahu bahwa sang istri tersangkut kasus korupsi.
"Saya enggak tahu apa-apa. Istri saya juga enggak cerita. Jadi jangan tanya saya soal istri saya. Kalau mau tahu lengkap lebih baik ke pengacara saja jangan ke saya," kata Ahmad di Tangerang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
Sementara itu, tetangganya, Umi, mengatakan, sejak penetapan Tuti Atika sebagai tersangka atas kasus korupsi, kediaman Tuti memang nampak sepi.
"Anaknya bertiga pergi sama kakaknya yang paling besar tadi pagi-pagi. Ini di rumah sepertinya cuma ada Pak Ahmad. Kami juga tidak tahu dan tidak berani bertanya karena dia tertutup sekali," ungkapnya.
Diketahui, KPK melakukan OTT atas tujuh orang baik jajaran Pengadilan Negeri Tangerang dan pihak swasta terkait dugaan kasus perdata yang sedang ditangani. Diketahui di antaranya hakim yakni Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika.
Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi yang berbeda. Tuti Atika diamankan di ruang kerjanya Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang pukul 16.30 WIB. Sedangkan Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri diamankan di luar PN Tangerang pada malam hari.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka atas kasus korupsi pada gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng pada pukul 19.00 WIB, Selasa, 13 Maret 2018 kemarin.