Ngeri, Wanita Kaya Sewa Pembunuh Habisi Nyawa Dukun

Polda Jawa Timur merilis kasus NH yang sewa pembunuh bayaran.
Sumber :

VIVA – Seorang wanita kaya raya di Jember, Jawa Timur, nekat menyewa tiga pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa duku pengganda uang di Pamekasan, Madura.

Terpopuler: Klaim Israel soal Iran Disebut Halu, Ribuan Pendukung Prabowo Siap Jadi Amicus Curiae

Wanita itu berinisial NH, usia 56 tahun. Dia dan tiga pembunuh yang disewanya diringkus jajaran Polda Jatim, di beberapa wilayah berbeda.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim,  Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, wanita warga Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, itu menghabisi nyawa dukun berinisial S, dengan cara menyewa tiga pembunuh bayaran, yakni dua warga Jember, A alias U (44 tahu ) dan RH (37 tahu ), dan satu orang warga Pamekasan, EE (31 tahu ).

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Pembunuhan yang dilakukan para tersangka terhadap korban pada 24 Januari 2018 di pemakaman umum Dusun Kaljen, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura," kata Frans Barung Mangera.

Sementara itu, menurut Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jatim, Ajum Komisaris Besar Polisi Bobby Paludin Tambunan, kasus ini bermula dari kesepakatan penggandaan uang antara tersangka NH dengan korban S. Ceritanya, NH menginvestasi uang Rp200 juta kepada S untuk digandakan menjadi Rp2 miliar.

Sadis! Ini Motif Menantu Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa Ibu Mertua di Kendari

Ternyata, S tidak dapat merealisasikan penggandaan uang tersebut. Timbullah sakit hati dalam diri NH hingga berniat menghabisi nyawa S

Ilustrasi garis polisi.

"Awalnya korban mau disantet, tapi tidak jadi. Kemudian tersangka NH menyewa tiga tersangka lain untuk membunuh korban," ujar Bobby.

Sebelum mengeksekusi, NH terlebih dahulu mengajak sang eksekutor, A alias U, bertamu ke rumah korban di Pamekasan. Tujuannya agar A mengenali wajah korban saat akan dieksekusi.

"Agar tidak salah sasaran," kata perwira yang kini menjabat Kepala Kepolisian Resor Bangkalan itu.

Hari eksekusi ditentukan pada 24 Januari 2018. Tersangka berangkat dari Jember dengan peralatan eksekusi, di antaranya besi berbentuk L. Sesampai di rumah, korban digiring para tersangka ke tempat sepi di pemakaman umum Dusun Kaljen.

"Saat lengah, kepala korban dipukul dengan besi berbentuk L dua kali hingga tewas," ucap Bobby.

Polisi menangkap A dua bulan kemudian, setelah itu dikembangkan dan EE, RH dan NH ditangkap.

"Otak pembunuhan ini yang perempuan, tersangka NH, eksekutor si A alias U, EE yang menyiapkan perlengkapan, dan RH membantu," kata Bobby.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka NH, A dan RH dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, sementara tersangka EE dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 56 Pasal 340 KUHPidana. "Pasalnya pembunuhan berencana," kata Bobby.

Baca: Kisah Dukun Setubuhi 3 Wanita Pakai Modus Ritual Genderuwo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya