KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan satu surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap salah satu calon kepala daerah. Sprindik itu dikeluarkan setelah kelima pimpinan KPK menggelar gelar perkara dan sepakat meningkatkan status salah satu calon gubernur itu ke tahap penyidikan.
Pejabat internal KPK kepada awak media mengatakan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM. Tapi ia belum dapat merinci mengenai perkaranya.
"Salah satu calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM," ujar pejabat tersebut melalui pesan singkatnya, Rabu, 14 Maret 2018.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengungkapkan telah meneken satu surat perintah penyidikan kepada satu kepala daerah yang kebetulan mencalonkan diri lagi pada pilkada 2018.
"Satu tadi malam sudah saya tanda tangani," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
Agus menjelaskan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan walau saat yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta pilkada serentak 2018.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat perppu yang memberikan jalan supaya partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan juga rasanya tidak etis ya," kata Agus.
Menurut Agus, perppu perlu diterbitkan oleh pemerintah. Sebab, dengan regulasi saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.
Agus menilai, dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, maka rakyatlah yang diuntungkan. "Sehingga rakyat juga bisa dapat calon yang terbaik," kata Agus.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto, meminta KPK menunda sementara penanganan kasus yang melibatkan calon kepala daerah. Wiranto khawatir penanganan kasus ini bakal mengganggu proses pilkada serentak. Namun permintaan itu ditolak tegas pihak KPK. (ase)